Vonis 11 Tahun Penjara untuk Ustad Cabul Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU, Ini Pertimbangan Hakim

Vonis 11 Tahun Penjara untuk Ustad Cabul Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU, Ini Pertimbangan Hakim

102,857
0

JAMBIIN.COM-  Majelis hakim pengadilan negeri Sengeti memvonis terdakwa perkara pencabulan, Abdul Aziz 11 tahun penjara,  Selasa siang (4/7/2023). Vonis tersebut lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya JPU menuntut Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Huda, Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi tersebut 10 tahun penjara. Apa yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi?

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Fitria Septriana dan hakim anggota Gabrielase dan Ryan menyatakan Abdul Aziz terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya pada tahun 2019 hingga 2020.

Selain hukuman kurungan, Hakim juga memutuskan terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

“Mengadili, memutuskan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Hakim ketua Fitria Septriana.

Dalam amar putusan, hakim ketua menyebutkan tidak ada keterangan saksi yang meringankan terdakwa. Sementara yang memberatkan terdakwa cukup banyak. Karena dia merupakan orangtua, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat dan orang terpandang. Sementara korban merupakan anak-anak yang kala itu berusia 16 tahun.

Menariknya, hingga putusan dibacakan terdakwa tidak mengakui dirinya pernah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Namun demikian, sesuai dengan keterangan saksi-saksi, sebelum diamankan polisi pelaku pernah masuk ke dalam kamar korban. Bahkan saksi pernah diusir dalam ruangan sesaat sebelum korban dieksekusi oleh pelaku. Hal itulah yang membuat hakim menjatuhkan hukuman setinggi itu.

Terhadap putusan tersebut, Hanan orangtua korban menyatakan sangat berterimakasih kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara ini. Namun demikian dirinya belum puas atas putusan tersebut. Sebab jika mengacu pada pasal yang berlaku, maka pelaku bisa dikenakan kurungan penjara selama 15 tahun.

“Kalau ditanya puas, tentu kami belum puas. Sebab hukuman maksimalnya 15 tahun. Tapi kami berterima kasih karena pelaku dihukum lebih tinggi dari pada tuntutan,” ungkap Hanan.(ari)

 

Penulis: Ari

Editor: Paisal Kumar