Korban Dicabuli Berulang Ulang Selama 3 Tahun, Keluarga Minta Ustad Cabul Dihukum 15 Tahun Penjara

Korban Dicabuli Berulang Ulang Selama 3 Tahun, Keluarga Minta Ustad Cabul Dihukum 15 Tahun Penjara

94,359
0

JAMBIIN.COM - Puluhan orang warga Desa Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi mendatangi kantor Pengadilan Sengeti, Selasa (4/7/2023). Mereka datang untuk menyaksikan sidang pembacaan putusan terhadap Abdul Aziz, pimpinan pondok pesantren Mafatihul Huda yang menjadi terdakwa perkara pencabulan  terhadap santrinya pada akhir tahun lalu.

Sebagian besar yang datang tersebut adalah keluarga besar korban. Hanan, orang tua korban mengatakan mereka sengaja datang untuk menyaksikan pembacaan putusan hakim terhadap terdakwa.

"Ada sekitar 40 orang lebih keluarga yang datang hari ini,"ujarnya. Hanan meminta pengadilan negeri Sengeti memutuskan perkara ini seadil-adilnya dengan menerapkan undang-undang perlindungan anak.

"Kita minta terdakwa dihukum semaksimal mungkin. Sesuai dengan pasa 82 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Yaitu penjara 15 tahun,"tegas Hanan.

Saat ini sidang sedang berlangsung.

Kasus pencabulan ini terjadi pada 2022 lalu. Pelaku mencabuli korban sejak tahun 2019 lalu. Saat itu umur korban 16 tahun.

Saat itu korban masih menjadi santri. Aksi pencabulan dilakukan berulangkali hingga korban lulus dari mondok (mengabdi).

Selama bertahun-tahun, korban bungkam karena belum berani melapor. Keluarga yang mendengar cerita korban langsung membuat laporan ke pihak kepolisian.

Setalah mendapatkan laporan, akhirnya Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan pelaku.(ari)

 

Penulis: Ari

Editor: Paisal Kumar