Membaca Potensi Kerawanan Pemilu Provinsi Jambi

Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag*

Membaca Potensi Kerawanan Pemilu Provinsi Jambi

Oleh : Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M.Ag*

477,022
0

JAMBIIN.COM - Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) merupakan titik awal (entry point) pencegahan bersama dari pemangku kepentingan pada potensi kerawanan yang akan terjadi dalam Pemilu 2024. Data IKP dipandang sebagai langkah antisipasi terhadap ancaman atau gangguan proses penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Hal ini karena indeks bisa menjadi petunjuk dan pedoman dalam menyukseskan Pemilu 2024. Indeks kerawanan berhubungan dengan tahapan kampanye, yakni politisasi SARA, politik uang atau materi lainnya, hate speech, hoaks, dan politik identitas juga menjadi hal yang penting untuk diantisipasi.

Terkait Hoaks ini misalnya, Silverman (2018) mengatakan  diciptakan untuk menarik harapan dan ketakutan masyarakat yang tidak dibatasi oleh kenyataan yang sesungguhnya, padahal pernyataan harus dibatasi mana saja berita yang layak atau tidak layak dibagikan dalam domain publik. 

Temuan Silverman ini juga menunjukkan bahwa semakin banyak rumor menyebar, semakin masuk akal dan dapat mengubah pemikiran dan opini publik, apalagi jika hoaks itu ditunjukkan pada pihak-pihak yang akan ikut serta dalam pertarungan Pemilu (Juditha, 2018).

Untuk mengantisipasi ini, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) merupakan instrumen dini dari potensi kerawanan yang terjadi di Indonesia saat akan melangsungkan Pemilu atau Pilkada. Dilansir melalui bawaslu.go.id, adanya IKP ini dapat mengantisipasi, meminimalkan, dan mencegah segala bentuk potensi kerawanan.

Bagi penyelenggara baik KPU dan Bawaslu harus memandang IKP bukan hanya sebagai pedoman, tapi juga sebagai langkah antisipasi, melakukan sinergi, agar pemilu lebih baik dari sebelumnya. 

Bawaslu dalam menyusun indeks kerawanan, mulai memetakan pemilu dalam empat dimensi, yaitu konteks sosial dan politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi dan partisipasi.

Dimensi konteks sosial dan politik meliputi keamanan, otoritas penyelenggara pemilu, dan otoritas penyelenggara negara. Dimensi penyelenggaraan pemilu meliputi hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi, dan pengawasan pemilu. Dimensi kontestasi meliputi hak dipilih dan kampanye calon. Sementara dimensi partisipasi meliputi partisipasi pemilih dan partisipasi kelompok masyarakat.

Jelang pemilu 2024, dalam IKP terungkap beberapa kategori provinsi dengan rawan tinggi, sedang dan rendah. Untuk kategori rawan tinggi yaitu, Jakarta dengan skor 88,95, Sulawesi Utara (87,48), Maluku Utara (84,86), Jawa Barat (77,04) dan Kalimantan Timur (77,04).

Untuk kategori rawan sedang terdapat 21 provinsi, diantaranya, Banten (66,53), Lampung (64,61), Riau (62,59), Papua (57,27) dan Nusa Tenggara Timur (56,75). Sebanyak delapan provinsi masuk dalam kategori rendah, diantaranya Kalimantan Utara (20,36), Kalimantan Tengah (18,77), Jawa Timur (14,74), Kalimantan Barat (12,69) dan Jambi (12,03).

Secara nasional tahun 2023, data IKP menunjukkan kerawanan pemilu perihal penyelenggara pemilu yang tidak kompeten dan berintegritas ada di urutan teratas. sebelumnya berada di ranking 4 atau setelah 3 besar. Tentu ini menjadi salah satu peringatan (warning) bagi KPU.

Kerawanan lain, seperti partisipasi pemilih rendah, hak pemilih tidak terfasilitasi, permasalahan hukum, serta terganggunya tahapan akibat bencana dan tantangan secara teknis adalah distribusi logistik di daerah rawan yang luar biasa tantangannya.

Provinsi Jambi masuk dalam kategori rawan rendah dan hal ini berbeda dengan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, dimana Provinsi Jambi masuk dalam kategori rawan tinggi.

Penurunan dari tinggi menjadi rendah salah satu faktor pengoptimalan program aspek pencegahan serta strategi membangun hubungan kerjasama dengan semua pihak (stakeholder).

Turunnya IKP Provinsi Jambi pada Pemilu dan Pemilihan 2024, karena kerja pengawasan dilapangan dilakukan dengan upaya pencegahan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan dalam rangka meminimalisir segala potensi pelanggaran yang ada, dan didukung oleh semua pihak.

Bawaslu Provinsi Jambi sudah menjalin kerja sama dengan 40 lembaga dan organisasi yang ada di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Selain melakukan MoU, Bawaslu Provinsi Jambi juga melakukan kegiatan sosialsasi pengawasan partisipasitif dan melakukan kegiatan pendidikan kader pengawas partisipatif, dimana saat ini lebih kurang 600 orang alumni kader pengawas partisipatif di Provinsi Jambi.

Kerja sama kelembagaan dengan sesama penyelenggara pemilu, TNI/Polri, Kemenkopolhukam, dan lembaga lainnya menjadi sangat penting karena KPU tidak mungkin bergerak sendiri dalam menyukseskan Pemilu. 

Perlu langkah-langkah mitigasi khusus untuk mengantisipasi kerawanan akibat dinamika politik di dunia nyata dan maya. Karena walau bagaimanapun pemenuhan hak memilih dan dipilih tetap harus dijamin sebagai hak konstitusional warga negara, terutama dari kalangan perempuan dan kelompok rentan

Kuncinya saling koordinasi dan lembaga ini harus support bersama, KPU dalam konteks ini ingin berkolaborasi dengan semua pihak agar pemilu kita berjalan lebih baik.

Terakhir, kita sepakat, pemilu bukanlah tujuan dalam demokrasi, melainkan hanya sebuah proses. Sedangkan tujuan hakiki dari Pemilu adalah mensejahterakan rakyat dan memajukan negara.(*)

 

* Koordinator Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Provinsi Jambi dan Dosen Fakultas Syariah Dosen UIN STS Jambi.

Penulis:

Editor: