Ustad Cabul Divonis Hakim 11 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Keluarga Korban

Sidang pembacaan putusan terdakwa perkara pencabulan

Ustad Cabul Divonis Hakim 11 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Keluarga Korban

104,194
0

JAMBIIN.COM - Terdakwa perkara pencabulan, Abdul Aziz, Pimpinan Pondok Pesantren Miftahul Huda, Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Selasa siang (4/7/2023).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Aziz terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya pada tahun 2019 hingga 2020.

Selain hukuman kurungan, Hakim juga memutuskan terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.

“Mengadili, memutuskan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara,” kata Hakim ketua Fitria Septriana.

Dalam amar putusan, hakim ketua menyebutkan tidak ada keterangan saksi yang meringankan terdakwa. Sementara yang memberatkan terdakwa cukup banyak. Karena dia merupakan orangtua, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat dan orang terpandang. Sementara korban merupakan anak-anak yang kala itu berusia 16 tahun.

Sidang pembacaan putusan perkara pencabulan terhadap santri ini digelar di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Sengeti. Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Fitria Septriana dan hakim anggota Gabrielase dan Ryan.

Dengan putusan tersebut, keluarga korban langsung mengucap syukur. “Alhamdulillah,” kata keluarga korban.

Vonis hakim ini lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan Jaksa Pentut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 10 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melakukan banding. Namun dalam persidangan, terdakwa langsung menyatakan akan pikir-pikir.

Menariknya, hingga putusan dibacakan terdakwa tidak mengakui dirinya pernah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Namun demikian, sesuai dengan keterangan saksi-saksi, sebelum diamankan polisi pelaku pernah masuk ke dalam kamar korban. Bahkan saksi pernah diusir dalam ruangan sesaat sebelum korban dieksekusi oleh pelaku. Hal itulah yang membuat hakim menjatuhkan hukuman setinggi itu.

Terhadap putusan tersebut, Hanan orangtua korban menyatakan sangat berterimakasih kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara ini. Namun demikian dirinya belum puas atas putusan tersebut. Sebab jika mengacu pada pasal yang berlaku, maka pelaku bisa dikenakan kurungan penjara selama 15 tahun.

“Kalau ditanya puas, tentu kami belum puas. Sebab hukuman maksimalnya 15 tahun. Tapi kami berterima kasih karena pelaku dihukum lebih tinggi dari pada tuntutan,” ungkap Hanan.

Pantauan di lapangan, proses sidang pembacaan putusan ini berjalan lancar. Namun sebelum dimulai,  sempat terjadi insiden. Salah seorang keluarga korban yang kesar sempat memukul terdakwa. 

Bahkan, usai sidang pun terdakwa juga sempat dikejar oleh keluarga korban. Beruntung pihak keamanan sigap menjaga sehingga tidak terjadi keributan.(ari)

 

Penulis: Ari

Editor: Paisal Kumar