Tahun Ajaran Baru Segera Dimulai, Ini Aturan Resmi Seragam Sekolah TA 2023/2024 yang Ditetapkan Kemendikbud
JAMBIIN.COM- Pertengahan Juli 2023 tahun ajaran baru dimulai. Siswa dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK akan kembali ke sekolah untuk tahun ajaran baru 2023/2024. Termasuk siswa baru. Nah, di awal sekolah, seragam sekolah perlu jadi lerhatian.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah resmi merilis peraturan terbaru terkait penggunaan seragam sekolah siswa dalam tahun ajaran baru 2023/2024. Aturan ini berlaku untuk SD, SMP, dan SMA serta SMK.
Seperti diketahui, penggunaan seragam/pakaian sekolah bagi siswa merupakan kewajiban. Hal ini telah diatur dalam peraturan resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disahkan oleh Menteri Pendidikan.
Ada berbagai jenis seragam sekolah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK. Pada tahun ajaran baru 2023/2024, penggunaan pakaian ini harus memperhatikan hari dan atribut yang akan digunakan.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Riset Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Siswa di Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat beberapa jenis pakaian yang diatur dengan cermat.
Berikut ketentuan seragam sekolah siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang masih berlaku dan dapat menjadi acuan di tahun ajaran baru 2023/2024:
- Seragam Nasional
Jenis pertama adalah seragam nasional, seragam ini menjadi salah satu jenis yang diwajibkan. Seragam nasional ini harus dikenakan pada setidaknya hari Senin dan Kamis.
Selain itu, jenis nasional juga wajib digunakan saat pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Jenis seragam ini bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan. Berikut adalah ketentuannya:
- Siswa SD/SLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna merah hati.
- Siswa SMP/SLMPLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna biru tua.
- Siswa SMA/SMALB/SMK/SMKLB dapat menggunakan kemeja berwarna putih dengan rok atau celana berwarna abu-abu.
- Seragam Pramuka
Seragam lainnya adalah seragam pramuka. Model dan warna seragam pramuka mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Hari penggunaannya ditentukan oleh sekolah.
- Seragam Khas Sekolah
Untuk seragam khas dari masing-masing sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan keleluasaan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk menetapkan model dan warnanya.
Namun, penetapan ini juga harus memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya. Hari penggunaan seragam khas sekolah dapat ditetapkan oleh masing-masing satuan pendidikan.
- Pakaian Adat
Jika seragam nasional ditentukan oleh pemerintah dan seragam/pakaian khas sekolah ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan, model dan warna pakaian adat mengikuti ketentuan dari pemerintah daerah. Tentunya, pemerintah daerah juga diimbau untuk memperhatikan hak setiap siswa dalam menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan masing-masing. Pakaian adat digunakan pada hari atau saat ada acara adat tertentu.
Dalam penggunaan pakaian sekolah, terutama nasional, pada hari pelaksanaan upacara bendera, penggunaan atribut topi pet dan dasi menjadi kewajiban. Siswa SD menggunakan topi pet dan dasi berwarna merah hati, siswa SMP menggunakan warna biru tua, dan siswa SMA menggunakan warna abu-abu. Pada bagian depan topi, harus tertera logo Tut Wuri Handayani.
Dengan adanya aturan resmi ini, diharapkan penggunaan seragam sekolah siswa pada tahun ajaran baru 2023/2024 dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemdikbud.(*)
Penulis:
Editor: Paisal Kumar
LEAVE A REPLY