Polda Jambi Mulai Tertibkan Angkutan Batu bara, Tidak Pakai BH, Sopir Truk Dilarang Operasi
JAMBIIN.COM JAMBI- Pemprov dan Polda Jambi terus berupaya menertibkan angkutan batu bara di Jambi. Selain melakukan pembatasan jumlah angkutan yang beroperasi, 4.000 unit per hari (malam), mulai Senin 6 Januari 2023, juga segera menertibkan truk berplat (nopol) luar Jambi. Artinya yang boleh beroperasi hanya truk ber nomor polisi (nopol) Jambi alias plat BH.
Sebelumnya, jauh-jauh hari, pemerintah memang sudah mewanti-wanti truk batu bara yang beroperasi di Provinsi Jambi harus plat BH. Yang nopol luar Jambi dilarang operasi. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mulai melakukan penertiban.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, mengatakan mulai Senin 6 Februari 2023, pihaknya akan turun ke lapangan dalam rangka penertiban truk batu bara non BH. Pihaknya akan melakukan pengecekan di mulut-mulut tambang. Selain itu dengan sistem patroli oleh petugas di lapangan.
Menurut Dhafi, truk batu bara yang masih menggunakan plat non BH akan didata. Sopir truk pun diberi surat peringatan. Dia harus segera mengurus mutasi nomor polisinya menjadi plat BH. ‘’Penggunaan plat BH bagi truk batu bara ini sudah sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,’’ jelasnya.
Selain itu, lanjut Dhafi, penggunaan plat BH artinya juga bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi." Dalam pemberlakukan ini nantinya petugas akan memeriksa apakah para sopir ini mempunyai surat lapor diri atau surat jalan dari Pemerintah," tambahnya.
Dhafi mengatakan, operasi penertipan ini dilakukan hingga 30 April. Artinya, pemberian surat untuk sopir truk batu bara tadi. Setelah itu, di bulan Mei 2023, seluruh truk batu bara sudah harus memakai plat BH. Tak ada kompromi lagi.
"Semua angkutan batu bara di Provinsi Jambi sudah harus mutasi menggunakan plat Jambi, yakni plat BH. Kalau masih ada truk batu bara yang coba-coba beroperasi di Provinsi Jambi tanpa menggunakan plat BH, maka akan ada sanksi. Kita amankan dan kita kirimkan ke daerah asalnya," tegasnya.
Dhafi berharap, pengumuman ini dapat sampai kepada pengusaha transportir angkutan batu bara yang ada di Jambi. "Pokoknya hanya sampai 30 April. Walaupun misalnya baru kita tindak bulan Maret, waktunya untuk melakukan mutasi ke plat BH hanya sampai akhir April, mulai bulan Mei sudah kita lakukan penindakan secara tegas," pungkasnya.
Di bagian lain, sebuah truk angkut batu bara terguling di depan Tropi Mart Jalan Lintas Jambi- Mendalo KM 14, RT 01, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, Rabu (1/2/2023). Akibatnya belasan ton batu bara tumpah ke jalan. Diketahui, truk naas bermuatan 14 ton itu terguling karena as roda belakang patah.
Informasi yang diproleh menyebutkan, peristiwa itu terjadi sekitar jam 04.30 WIB. Sopir truk membenarkan ruk yang dikemudinya terguling karena patah as belakang. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan itu.(ist/*)
Penulis:
Editor:
LEAVE A REPLY