Pelantikan Sekdes Bukit Baling Tuai Pro Kontra, Kades Tolak Rekomendasi Camat

foto ilustrasi

Pelantikan Sekdes Bukit Baling Tuai Pro Kontra, Kades Tolak Rekomendasi Camat

79,407
0

JAMBIIN.COM - Pelantikan Sekretaris desa (Sekdes) Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi menuai pro dan kontra. Pasalnya, pelantikan yang digelar hari ini, Kamis (27/7) dinilai tidak sesuai dengan hasil rekomendasi dari Camat Sekernan, M Iqbal.

Camat Sekernan merekomendasikan Ferdiana SH untuk dilantik. Sementara yang dilantik oleh Kepala Desa Bukit Baling Robani adalah Ady Shaputra. S.Ip. Sang kades beralasan melantik Ady Shaputra sebagai Sekdes karena merujuk dari hasil seleksi yang dilakukan oleh panitia pelaksana.

Sebelum melakukan pelantikan, Kades terlebih dahulu bersurat kepada Camat untuk meminta rekomendasi pelantikan. Surat yang dikirimkan bersamaan dengan hasil seleksi yang dilakukan oleh panitia. Selang beberapa waktu, Camat membalas surat tersebut disertai dengan rekomendasi nama Ferdiana, SH untuk menjadi Sekdes.

Surat tersebut langsung direspon oleh Kepala desa, dimana mereka langsung oleh menolak hasil rekomendasi itu, karena tidak sesuai dengan hasil laporan panitia pelaksana penjaringan kepada Kepala Desa Bukit Baling. “Kepala Desa bukit Baling menolak rekomendasi dari Camat. Selain itu, BPD juga menolak rekomendasi dari camat,” kata tokoh masyarakat Bukit Baling.

Setelah melakukan rapat bersama, akhirnya kades tetap melakukan pelantikan sesuai dengan hasil yang disampaikan oleh panitia. Ada tiga nama yang memperoleh nilai tertinggi. Peringkat pertama diraih oleh Ady Shapytra dengan perolehan nilai 111. Peringkat kedua Ferdiana dengan perolehan nilai 80,0 dan terakhir Suharto dengan perolehan nilai 73.

 “Kepala desa dan BPD sepakat untuk melantik peserta yang memperoleh nilai tertinggi, sesuai dengan hasil seleksi dan menolak rekomendasi camat untuk melantik peserta dengan peringkat kedua,” ungkap Sahril, anggota BPD Bukit Baling.

Sementara itu, Camat Sekernan M Iqbal ketika dikonfirmasi membenarkan jika yang diusulkan untuk dilantik merupakan peserta yang memperoleh peringkat kedua. Menurut Iqbal, dirinya mengusulkan itu dikarenakan sudah sesuai dengan Permendagri.

 “Saya lagi dinas luar. Nanti abang jelaskan dan baca sendiri undang-undangnya. Yang jelas usulan sudah sesuai dengan permendagri,”pungkasnya.(ari)

Penulis: Ari

Editor: Paisal Kumar