Mulai 1 Agustus Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Gratis, Pajak Progresif Dihapus

Dirlantas Polda jambi Kombes Pol Dhafi

Mulai 1 Agustus Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Gratis, Pajak Progresif Dihapus

76,778
0

JAMBIIN.COM – Ini kabar gembira bagi masyarakat Jambi yang ingin balik nama kendaraan bermotor atau yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari dua. Silahkan melakukan balik nama. Tak perlu khawatir lagi dengan beban biaya balik nama dan pajak progresif.  Sebab Mulai 1 Agustus 2023, bea balik nama kendaraan bekas digratiskan dan pajak progresif akan dihapus.

Hal ini disampaikan Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Jambi Kombes Pol Dhafi selaku pembina Samsat Provinsi Jambi. Menurut dia, Ditlantas Polda Jambi sudah melakukan rapat koordinasi dengan Bakeuda, Jasa Raharja dan Bank Jambi, terkait pembebasan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor, atau BBN II pada 17 Juli 2023 lalu.

   Dalam rapat tersebut diputuskan mulai 1 Agustus 2023 Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), atau BBN 2 digratiskan. "Nanti akan ada penghapusan biaya BBN 2. Misalnya ganti kepemilikan, warna dan lain-lain, akan dibebaskan biayanya," kata Kombes Pol Dhafi kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Selain itu untuk pembayaran pajak kendaraan tetap dikenakan karena telah diberi kesempatan pemutihan pajak pada tahun lalu sampe bulan Mei 2023 lalu. Kombes Pol Dhafi menyebutkan pihaknya juga akan menertibkan kendaran yang diproses pada tahun lalu. Seperti kendaraan plat kuning akan tetapi digunakan untuk pribadi.

  Jika dalam waktu 3 bulan tidak diproses sejak pemberitahuan, maka otomatis akan kembali ke plat hitam. Kemudian, biaya pajak progresif ini juga akan dihapuskan pada Agustus 2023 nanti. “Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa menyesuaikan kepemilikan kendaraannya menjadi nama sendiri bukan orang lain. Supaya lebih tertib tandas Kombes Pol Dhafi, ”pungkas Dhafi. (syh)

Penulis: Irwansyah

Editor: Paisal Kumar