Ditresnarkoba Polda Jambi Sita Narkoba  Senilai Rp 3 M dari 9 Tersangka, Dua Bulan Ungkap 8 Kasus

Ditresnarkoba Polda Jambi Sita Narkoba Senilai Rp 3 M dari 9 Tersangka, Dua Bulan Ungkap 8 Kasus

110,764
0

JAMBIIN.COM- Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dalam dua bulan terakhir. Sebanyak 9 orang tersangka diamankan sepanjang bulan Juni - Juli 2023.

"Kita berhasil mengamankan tersangka sebanyak 8 orang pria dan 1 wanita dari 8 kasus tindak pidana narkoba," kata Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, Rabu (26/7/2023).

Identitas tersangka yang diamankan yakni berinisal RK, RR, ED, HR, PR, FR, MY, SW dan DD. Menurut Thomas, para tersangka ini berperan sebagai kurir dan bandar. Dimana, rata-rata narkoba ini akan disebarluaskan di wilayah Provinsi Jambi dan daerah tetangga. 

Sementara itu jumlah barang bukti narkoba yang berhasil disita dari para tersangka yaitu Sabu sebanyak 2.348,562 Gram (2,34 KG), ganja  78,868 Gram (0,78 KG) dan pil ekstasi sebanyak 14 butir. 

"Jika ditotalkan menjadi uang keseluruhan barang bukti ini berkisar Rp 3 miliar," katanya.

 Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru menambahkan, total keseluruhan jiwa yang tersematkan atas pengungkapan kasus narkoba ini sebanyak 12.071 jiwa.(syh)

Penulis: Irwansyah

Editor: Paisal Kumar