Mobil Patwal Kejar Mobil Box Viral, Ternyata Ini Sebabnya

Mobil Patwal Kejar Mobil Box Viral, Ternyata Ini Sebabnya

108,140
0

JAMBIIN.COM- Viral di media sosial (medsos) akun Instagram @kabarkampungkito_djb, terjadi aksi kejar- kejaran antara mobil Patwal Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi dan mobil truk box BH  8468 MN. 

Diketahui, mobil Patwal Satlantas Polresta Jambi mengejar mobil truk box itu pada Selasa 4 Juli 2023 kemarin sekitar pukul 20.10 WIB. 

Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad mengatakan, saat itu Patwal Polresta Jambi yang melakukan penyekatan terhadap angkutan batubara di Simpang Rimbo, Kota Jambi menemukan mobil truk box itu hendak menerobos lampu merah. 

"Mereka menemukan mobil truk box yang mau menerobos lampu merah Simpang Rimbo," ujarnya, Rabu (5/7). 

Lalu, kata Aulia, menegur mobil truk box itu dengan pengeras suara. Akan tetapi tidak diindahkan oleh sopir mobil truk box itu. 

"Mobil truk box itu melaju kencang, sehingga menimbulkan rasa curiga anggota," katanya. 

Merasa curiga, anggota pun melakukan pengejaran dan mobil truk box itu masuk ke Lorong Patimura. 

"Di sepanjang jalan anggota juga mengimbau agar meminggirkan kendaraannya, tapi mobil truk box itu melanju kencang. Imbauan dari anggota juga tidak diindahkan," sebutnya. 

Lebih lanjut, sesampainya di sekitar perumahan Aurduri 1 mobil itu menyenggol pengendara motor. Akan tetapi sopir mobil truk box itu juga tidak berhenti, malah melaju semakin kencang. 

"Saat melaju kencang, sopir mobil ini ugal- ugalan yang dapat membahayakan pengendara lain," terangnya. 

Pada saat pengejaran mobil tersebut sangat kencang mengemudikan kendaraan tersebut secara ugal ugalan yang dpat membahayakan pengendara lain.

Lalu, anggota pun berhasil memberhentikan mobil truk box di seputaran Tanjung Raden, dan mobil truk box itu kemudian, diamankan ke Polresta Jambi. 

"Apabila kemudian hari kendaraan sepeda motor yang disenggol itu melapor, dan mengalami kerugian materil atau luka- luka, mobil itu sudah kami amankan di tindak dengan diberikan surat tilang," ungkapnya.(ist)

Penulis: Irwansyah

Editor: Paisal Kumar