KPK Beraksi, 28 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Menunggu Giliran

KPK Beraksi, 28 Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Menunggu Giliran

103,659
0

JAMBIIN.COM, Jambi - 28 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 harus siap siap menghadapi proses hukum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka baru perkara suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, mereka bakal segera menjalani pemeriksaan. Para mantan wakil rakyat tersebut tinggal menunggu waktu menyusul rekan rekannya yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Jambi. Nama nama ke 28 tersangka baru kasus ‘uang ketok palu’ yang beredar itu yakni Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima dan Mesran. Kemudian, Hasani Hamid, Agusrama,  Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati. Selanjutnya, Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya.

Berikutnya, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni,  Mauli, Hasan Ibrahim, dan Kusnindar. Untuk melengkapi berkas perkara ke 28 tersangka tersebut, penyidik komisi antirasuah mulai melakukan pemeriksaan saksi. Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Selasa (20/9/2022) kemarin, tercatat ada 15 orang saksi yang diagendakan diperiksa. Adapun 15 saksi tersebut yakni AR Syahbandar, Arrakhmat Eka Putra, Cekman, Chumaidi Zaidi, Cornelis Buston, Fahrurrozi, Gusrizal, Kusnindar, Parlagutan Nasution, Sufardi Nurzain, Supriyono, Tadjuddin Hasan, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan. Mereka semuanya merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang tengah menjalani hukuman (narapidana) dan mantan napi kasus yang juga disebut dengan ‘uang ketok palu’.

Satu saksi lainnya adalah Arfan, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi tahun 2017 yang kini juga tengah menjalani hukuman di Lapas Jambi. Selain kasus suap pengesahan RAPBD, Arfan juga menjadi terpidana perkara gratifikasi. Pemeriksaan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi. Ini dikarenakan 15 saksi yang diperiksa tersebut merupakan terpidana dalam kasus yang sama, dan saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Jambi. "Pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik diantaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan.

" Ali Fikri melalui rilis yang diterima Jambi One, Selasa (20/9) kemarin. Pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik diantaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan. Menurut Ali Fikri, mengenai kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup.

Perkembangan dari proses penyidikan ini akan di sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan.  "Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor." tegasnya. Sementara itu, Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Jambi Jatmiko membenarkan adanya pemeriksaan saksi oleh KPK di Lapas Jambi. "Iya benar ada. Mereka diperiksa sejak pukul 09.00 WIB,” katanya. Terpisah, Kadivpas Kemenkum HAM Jambi Aris Munandar juga mengaku ada pemeriksaan yang dilakukan di Lapas. "Iya, ada yang diperiksa sebagai saksi," ujarnya. Menurut Aris, dari 15 orang saksi tersebut, hanya 12 orang yang diperiksa di Lapas Kelas IIA Jambi. "Dua orang sudah bebas, dan satunya lagi (ditahan, red) di Lapas Sarolangun," katanya.

Dua orang saksi yang telah bebas tersebut adalah Gusrizal dan Sufardi Nurzain. Seperti diberitakan, Senin (19/9/2022)  beredar 28 nama tersangka baru kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.  Nama nama para tersangka itu diketahui dari surat pemanggilan terhadap salah seorang saksi yang beredar di media sosial. Surat panggilan bernomor Spgt/5208/Dik.01.00/23/09/2022 itu tertanggal 16 September 2022 atas nama Pimpinan KPK Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi up.Plh. Direktur Penyidikan selaku penyidik, Achmad Taufik Husein.

Saksi dipanggil untuk menghadap tim penyidik KPK bertempat di Mapolda Jambi pada hari Sabtu, tanggal 24 September 20222 pukul 10.00 WIB, untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi. Dalam surat panggilan tersebut juga disebutkan pemanggilan saksi untuk tersangka 28 tersangka. Para tersangka yang disebut dalam surat panggilan itu, yakni Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima dan Mesran.

Kemudian, Hasani Hamid, Agusrama,  Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati. Selanjutnya, Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya. Berikutnya, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar, Nasri Umar,  Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni,  Mauli, Hasan Ibrahim, dan Kusnindar. Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Untuk diketahui, diantara 28 nama tersebut, dua diantaranya sangat pamiliar. Yaitu Rahima dan Sofyan Ali.

Rahima merupakan istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar. Sementara Sofyan Ali adalah anggota DPR RI dapil Jambi yang juga Ketua DPW PKB Provinsi Jambi.         

Berdasarkan proses penyidikan kasus suap pengesahan RAPBD sebelumnya, meski sudah menetapkan tersangka baru, penyidik KPK memang tidak langsung mengumumkannya secara resmi. Penyidik terlebih dulu melakukan pemriksaan saksi. Identitas para tersangka baru diumumkan bersamaan dengan penahanan. (***)

Penulis:

Editor: