Tukang Es ditangkap, Bjorka Hilang Timbul

Tukang Es ditangkap, Bjorka Hilang Timbul

182,157
0

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 4

Filename: newsmag/detailberita.php

Line Number: 135

Backtrace:

File: /home/jambiin.com/public_html/application/views/newsmag/detailberita.php
Line: 135
Function: _error_handler

File: /home/jambiin.com/public_html/application/libraries/Template.php
Line: 16
Function: view

File: /home/jambiin.com/public_html/application/controllers/Berita.php
Line: 65
Function: load

File: /home/jambiin.com/public_html/index.php
Line: 294
Function: require_once

JAMBIIN.COM, Jakarta - Sejak ditangkapnya seorang penjual es di Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatullah alias MAH, hacker Bjorka seperti 'tiarap'. Tak lagi membuat kehebohan, baik lewat Twitter, Telegram, maupun Breached Forum.
Namun pada Selasa (20/9/2022) pagi, ia kembali muncul lewat grup Telegramnya. Ia menuliskan sejumlah klarifikasi dalam postingan tersebut, dan juga berjanji akan memberikan kejutan dalam waktu dekat.

"Akan ada kejutan dalam waktu dekat," tulis Bjorka di grup Telegram Bjorkanism.

Memang sejak beberapa hari lalu, grup Telegram tersebut terbilang sepi. Bjorka hanya sesekali memposting meme ataupun animasi gif yang maksudnya tidak jelas.

Hal tersebut kontras dengan aksinya yang membuat heboh netizen Indonesia selama beberapa waktu ke belakang. Misalnya saat ia memposting bocoran data pribadi dari berbagai sumber, termasuk saat ia men-doxing sejumlah pejabat tinggi Indonesia dengan menyebarkan data-data pribadi mereka.

Aksinya itu membuat pemerintah Indonesia bergerak, salah satunya dengan membuat tim khusus. Salah satu hasilnya adalah ditangkapnya MAH, dan kemudian ditetapkan menjadi tersangka karena diduga membantu hacker Bjorka. Pemuda asal Madiun, Jawa Timur, itu diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasalnya kemarin sudah disebutkan ya terkait Undang-Undang ITE. UU ITE sudah jelas pasalnya ya. Yang sering dipakai kan 46, kemudian 30, 31, itu semuanya di situ," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (19/9).

Pasal 30 adalah tentang akses ilegal terhadap sistem elektronik. Pasal 31 adalah tentang penyadapan sistem elektronik. Sedangkan pada 46 adalah ancaman pidana terhadap perbuatan pasal 30 yaitu ancaman pidana 6-8 tahun.

Ada tiga postingan di Telegram @bjorkanism yang menjerat MAH. Diketahui, ini adalah channel Telegram buatan MAH yang dibeli Bjorka seharga USD 100 yang dibayar dengan Bitcoin.(***)

Penulis:

Editor: