DPRD dan Gubernur Jambi Sepakati KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2024

genda pembahasan KUPA (Kebijakan Umum Perubahan APBD) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

DPRD dan Gubernur Jambi Sepakati KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2024

8,503
0

JambiIn.com–DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna pada Minggu (18/08/2024) dengan agenda pembahasan KUPA (Kebijakan Umum Perubahan APBD) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Selain itu, rapat ini juga membahas jawaban DPRD terhadap pendapat Gubernur Jambi mengenai Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional Provinsi Jambi dan pembentukan Pansus.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Faisal Riza, Pinto Jayanegara, dan Burhanudin Mahir, serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD. Turut hadir dalam rapat ini, Gubernur Jambi, Al Haris, beserta sejumlah pejabat dari Pemerintahan Provinsi Jambi.

Pada pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2024, anggota DPRD Ririn Novianty menyampaikan laporan Badan Anggaran. Dalam laporannya, Ririn mengungkapkan adanya ketidaksesuaian antara asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD 2024 dengan perkembangan keadaan saat ini.

“Pemerintah Provinsi Jambi telah mengambil beberapa kebijakan untuk menyeimbangkan neraca keuangan daerah, termasuk merasionalisasi belanja yang sudah direncanakan serta meningkatkan pendapatan,” ujar Ririn.

Ketua DPRD Edi Purwanto menambahkan bahwa meskipun terjadi defisit anggaran, hal tersebut masih dapat ditoleransi karena adanya asumsi pendapatan lain seperti transfer daerah dan partisipasi interest. “Defisit sekitar 52 miliar dianggap masih sehat dan dapat dilaksanakan,” ujarnya.

Edi Purwanto juga menjelaskan bahwa tim Banggar DPRD Provinsi Jambi telah melakukan sinkronisasi dan efisiensi dalam penggunaan anggaran. Meskipun beberapa program mungkin tertunda hingga tahun 2025, program-program mandatory spending seperti KPU, Bawaslu, pendidikan, dan kesehatan tetap akan dilaksanakan tanpa pengurangan.

Pada rapat paripurna ini juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 antara Gubernur dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi.

Selain itu, Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional Provinsi Jambi juga dibahas, yang disampaikan oleh juru bicara DPRD, Asriadi. Rapat paripurna ini juga memutuskan pembentukan Pansus untuk membahas Ranperda tersebut.(*)

Penulis: Khotib Syarbini

Editor: Paisal Kumar