Beroperasi di Kerinci dan Sungai Penuh, Empat Bandar Narkoba Diringkus
JAMBIIN.COM, KERINCI - Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Kerinci berhasil meringkus empat Bandar narkoba yang biasa beroperasi di Kerinci dan Sungai Penuh. Keempat tersangka yakni JE warga Sungai Tutung, UM warga kelurahan Lempur Tengah, AT warga Lempur Mudik dan JA warga Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai.
Mereka berempat ditangkap di lokasi berbeda akhir januari 2023. Satu diantaranya JE dihadiahi timah panas. Bandar sabu tersebut ditembak karena berusaha melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan di kantor Kades Sungai Tutung, pukul 11.30 Wib.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Narkoba Iptu Jeki Noviardi mengatakan, tersangka JE disergap anggota di kantor Kepala Desa Sungai Tutung, kecamatan Air Hangat Timur. " Pada saat dilaksanakan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan. Meski anggota melepaskan tembakan peringatan, pelaku tetap berusaha menyerang petugas dengan senjata tajam jenis Parang,"jelasnya.
Mendapat serangan tersebut, anggota langsung mengambuil tindakan tegas. JE langsung ditembak pada bagian betis hingga tak berkutik. Saat digeledah, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu. Kemudian Tim Opsnal menuju rumah pelaku untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan lagi 16 paket kecil sabu.
Dari hasil interogasi, JE mengatakan barang haram itu dia peroleh dari temannya berinisial UM warga Kelurahan Lempur Tengah, Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci. Tidak mau kehilangan jejak, Pada hari itu juga sekira pukul 17.00 wib Kasat Narkoba ikut melakukan pengejaran tersangka di Lempur.
"Tersangka berhasil kami amankan di rumahnya sekitar pukul 19.00 Wib. Setelah diintrogasi tersangka mengakui sebelumnya telah menjual sabu kepada tersangka JE. Ketika digeledah ditemukan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 2.000.000 (Dua juta rupiah) yang di akui UM merupakan uang hasil dari penjualan Shabu," jelas Iptu Jeki.
Dari keteragan UM, dia juga sudah menjualkan barang haram tersebut kepada AT yang juga tak jauh dari rumahnya. "Kami juga mengejarkan AT yang berada di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya. Sekitar pukul 22.00wib kami berhasil menemukan tersangka di rumahnya,’’ katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 7 potongan sedotan plastik warna hijau yang di dalamnya berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu. Barang bukti itu disimpan didalam Mesin Motor. AT mengakui bahwa narkoba tersebut dibelinya dari UM.
Dalam pemeriksaan, UM mengatakan Sabu tersebut diperoleh dari JA di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh. Pada hari Rabu (25/01/2023) sekira pukul 14.00 Wib anggota opsnal Satnarkoba berhasil menangkap JA. Bersama tersangka disita barang bukti sabu dengan berat bruto 25,11 gram yang di buang tersangka disamping rumahnya.
Atas oerbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan pelaku JA Psl 114 ayat (2) UU RI No.35 th 2009 atau Psl 112 ayat (2) UU RI No.35 th 2009. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.(***)
Penulis:
Editor:
LEAVE A REPLY