Sebanyak 73.750 Kartu Keluarga Kota Jambi, Harus di Data Ulang
JAMBIIN.COM, JAMBI - Sebanyak 73.750 Kartu Keluarga (KK) harus melakukan pendataan administrasi ulang pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi, akibat pemekaran wilayah.
Beberapa kelurahan induk yang mengalami pemekaran yaitu kelurahan Bagan Pete, kelurahan Eka Jaya, kelurahan Talang Bakung, kelurahan Penyengat rendah dan kelurahan Kenali Besar.
Dimana, setelah dilakukan pemekaran wilayah ini. Maka masyarakat diwilayah hasil pemekaran tersebut harus melakukan upgrade atau pembaruan dokumen administrasinya.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi, Nirwan Ilyas menghimbau kepada masyarakat untuk aktif datang mengurus dokumennya.
Ia juga mengatakan, Dinas Dukcapil Kota Jambi, untuk mempercepat proses pelayanan pada kelurahan baru ini. Pihaknya memberikan layanan reaksi cepat untuk datang langsung ke RT maupun kelurahan.
"Kami harap, masyarakat dapat aktif datang untuk mengupgrade dokumen masing-masing, karena kalau yang kami datang ke kelurahan paling hanya 300-an," ujarnya, Kamis (16/2).
Lebih lanjut, Nirwan mengatakan masyarakat perlu segera melakukan pembaruan dokumen. Tidak hanya sebagai data administrasi, mengingatkan sebentar lagi juga akan dilaksanakan tahun politik.
Sehingga, masyarakat yang ingin menggunakan suaranya. Harus sudah terdaftar dan terdata secara pasti.
"Penting, apalagi jelang pemilu, nomor pilih harus tuntas tahun ini. Nanti jika tidak terdata. Tidak tau TPS nya dimana," jelas Nirwan.
Untuk masyarakat yang ingin melakukan pembaruan dokumen, dapat datang kelima gerai pelayanan yaitu gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jambi, gerai Mal Lippo Plaza, gerai kecamatan Pal Merah, gerai kecamatan Pelayangan dan gerai pelayanan pada Kantor Dinas Dukcapil Kota Jambi. (***)
Penulis:
Editor:
LEAVE A REPLY