Bea Cukai Jambi Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal, Sigini Jumlah Barang Bukti dan Nilainya

Bea Cukai Jambi Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal, Sigini Jumlah Barang Bukti dan Nilainya

93,707
0

JAMBIIN.COM - Dalam rangka memberantas dan mengantisipasi penyelundupan barang Ilegal,  Bea Cukai Jambi melaksanakan operasi penindakan di sejumlah jasa ekspedisi pada 14 - 16 Juli 2023. Sebanyak 1,4 juta batang rokok ilegal dan 300 botol Minuman Mengandung Etyl Alcohol (MMEA) atau minuman keras berhasil disita dalam operasi tersebut.

Hal ini disampaikan Kepala Bea Cukai Jambi Wijang Abdillah melalui Plt. Kasi penyuluhan dan layanan informasi Tamrin. Menurut dia, operasi penindakan pertama dilakukan di salah satu jasa ekspedisi atau pengiriman di Kecamatan Kota Baru pada 14 Juli 2023.

 Dari operasi itu, petugas mengamankan 1 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Rokok yang terdiri berbagai merek tersebut tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.

Kemudian petugas kembali melakukan operasi di jasa pengiriman di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada 16 Juli 2023. Petugas menemukan adanya paket pengiriman sebanyak lebih kurang 400 ribu batang rokok berbagai merek jenis sigaret kretek mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan.

" Dasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai Rp 684 juta, dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 937 juta ," ungkapnya, Selasa (18/7/23).

Selain pengawasan peredaran rokok ilegal, sebelumnya pada tanggal 10 - 14 Juli 2023, Bea Cukai Jambi juga melakukan operasi di beberapa Tempat Penjualan Eceran (TPE) MMEA di Kabupaten Bungo. 

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan lebih dari 300 botol MMEA (Minuman Mengandung Etyl Alcohol ) karena tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.  MMEA dan Rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan di bidang cukai. Namun juga, berpengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat.(*)

Penulis: Irwansyah

Editor: Paisal Kumar