Kejari Muaro Jambi Musnahkan Barang Bukti 95 Perkara yang Ditangani Sepanjang Tahun 2023, Terbanyak Narkotika
JAMBIIN.COM- Kejaksaan Negeri Muaro Jambi musnahkan barang bukti dan perampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ( incrah ) di halaman kejari Muaro Jambi, Selasa (18/07/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari Narkotika jenis sabu, timbangan digital, handphone, senpi, daun ganja dan senjata tajam.
Barang bukti tersebut berasal dari 95 perkara sejak awal tahun hingga Juli 2023. Pemusnahan dilakukan dengan cara di larutkan di dalam air deterjen dan dibakar.
Kejari Muaro Jambi Kamin mengatakan, pemusnahan dilakukan karena barang bukti ini tidak lagi diperlukan lantaran sudah incrah. Selain itu juga bertujuan untuk diketahui masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika.
" Mudah mudahan dengan pemusnahan barang bukti ini bisa dilihat masyarakat tentang bahayanya penyalahgunaan Narkotika. Sehingga nantinya bisa mengurangi tingkat kejahatan narkotika," katanya.
Menurut Kamin, dari 95 perkara yang ditangani sejak awal 2023, paling tinggi adalah kasus Narkotika.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta, Asisten I Junaidi, Kepala Pengadilan Negeri, Kelapa lapas perempuan dan tamu undangan lainnya.(ari)
Penulis: Ari
Editor: Paisal Kumar
LEAVE A REPLY