Ustadz Abdul Azis Ajukan Banding, Keberatan Divonis Hakim 11 Tahun Penjara

Ustadz Abdul Azis Ajukan Banding, Keberatan Divonis Hakim 11 Tahun Penjara

82,646
0

JAMBIIN.COM- Abdul Aziz, Pimpinan pondok pesantren Miftahul Huda Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi melakukan banding atas putusan majelis hakim pengadilan Sengeti. Ustadz terdakwa 

perkara pencabulan santriwati itu tak terima divonis majelis hakim 11 tahun penjara. 

Abdul Aziz merasa keberatan dengan vonis yang diberikan oleh hakim. Dia menilai vonis 11 tahun tersebut terlalu berat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaro Jambi melalui Kasi Intel Kejari Muaro Jambi Susilo ketika dikonfirmasi membenarkan jika terdakwa mengajukan banding. "Banding atas permintaan terdakwa sendiri," kata Susilo, Rabu (12/7/2023).

Susilo menjelaskan, dalam pasal 67 kitap Undang-undang hukum acara pidana, baik terdakwa maupun JPU memiliki hak yang sama untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Sebelumnya, Abdul Aziz pimpinan pondok pesantren Miftahul Huda Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sengeti. 

Dia dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya pada tahun 2019 hingga 2020 lalu.

Selain dihukum 11 tahun penjara, Hakim juga memvonis terdakwa dengan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

Sidang putusan kasus pencabulan terhadap santri ini dilakukan diruang Cakra Pengadilan Negeri Sengeti, Minggu lalu. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Sengeti Fitria Septriana dan hakim anggota Gabrielase dan Ryan.

Sidang putusan ini berjalan lancar, namun sebelum dimulainya sidang, terdakwa sempat ditonjok oleh keluarga korban. Bahkan usai sidang pun terdakwa juga sempat dikejar oleh keluarga korban. Beruntung pihak keamanan sigap menjaga sehingga tidak terjadi keributan disana.

Dalam pembacaan amar putusan, hakim ketua menyebut tidak ada keterangan saksi yang meringankan terdakwa yang diterima oleh pengadilan. 

Sementara yang memberatkan terdakwa cukup banyak karena dia merupakan orangtua, guru, tokoh agama, tokoh masyarakat dan orang terpandang. Sementara korban merupakan anak-anak yang kala itu berusia 16 tahun.

"Mengadili, memutuskan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara," kata Hakim ketua Fitria.

Dengan putusan tersebut, keluarga korban langsung mengucap syukur. Orangtua korban dan juga beberapa anggota keluarga terlihat menyeka wajahnya untuk menghapus air mata yang menetes.

"Alhamdulillah," kata keluarga korban.

Vonis yang diberikan oleh hakim ketua lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan di mana tuntutan sebelumnya terdakwa dipenjara 10 tahun penjara.

Menariknya, hingga putusan dibacakan terdakwa tidak mengakui jika dirinya pernah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Namun demikian, sesuai dengan keterangan saksi-saksi, sebelum di amankan oleh polisi pelaku pernah masuk ke dalam kamar korban, bahkan saksi pernah diusir dalam ruangan sesaat sebelum korban dieksekusi oleh pelaku. Hal itulah yang membuat hakim menjatuhkan hukuman setinggi itu.(ari)

Penulis: Ari

Editor: Paisal Kumar