Barang Bukti 136,52 gram Sabu dan 126 Butir Ekstasi Dimusnahkan, Ini Penjelasan BNNP Jambi
JAMBIIN.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi lakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil tangkapan 3 bulan terakhir tahun 2023.
Jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebanyak 136,527 gram sabu dan 126 butir pil ekstasi.
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini berasal dari 5 laporan periode April, Mei dan Juni 2023 atau 3 bulan terakhir. "Barang bukti narkotika ini didapatkan dari 7 tersangka yang diamankan BNNP Jambi," ujarnya kepada wartawan di tempat edukasi Kantor BNNP Jambi, Rabu (12/7/2023).
Dia menyebutkan 7 tersangka ini terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan. Perannya rata-rata menjadi kurir dan pengedar.
"Mengingat kasus narkotika di Provinsi Jambi cukup signifikan meningkat, BNNP Jambi juga bekerjasama dengan jajaran Polda Jambi untuk berusaha mengungkap jaringan narkotika yang lain," katanya. (syh)
Penulis: Irwansyah
Editor: Paisal Kumar
LEAVE A REPLY