Truk Tanpa Nopol Muatan Kayu Ilegal Diamankan, Begini Penjelasan Polisi
JAMBIIN.COM- Sebuah truk tanpa nomor polisi (nopol) muatan kayu tanpa dokumen diamankan Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Polisi juga mengamankan sopir dan kernet truk, berikut 6 meter kubik (M3) kayu yang diangkut.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan, kayu diduga ilegal yang diangkut truk tersebut berasal dari Bayung Lencir, Sumatera Selatan (Sumsel). Menurut dia, truk muatan kayu ilegal itu ditangkap saat melintas di RT 9 Desa Sungai Gelam, Muaro Jambi pada Jumat malam(16/6/2023), sekitar pukul 22.00 Wib. Kayu itu diangkat dari Bayung Lencir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Christian menjelaskan, malam itu personil Ditreskrimsus Polda Jambi mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen menggunakan truk dari Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi.
" Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya tim menemukan dan mengamankan satu unit truk Mitsubishi Canter HD125PS Warna Kuning tanpa Nopol bermuatan kayu gergajian jenis rimba camburan sebanyak kurang lebih 6 M3," katanya, Rabu (22/6/2023).
Saat diperiksa sopir truk tak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen kayu yang dibawanya. Tim makin curiga karena truk tanpa nomor polisi. Selanjutnya truk dan muatan kayu yang dibawanya langsung dibawa ke Polda Jambi.
Christian mengatakan, truk tersebut dikendarai oleh Sulistio dan Irfan selaku kernet. "Saat ini sopir dan kernet kita amankan di Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, " pungkasnya. (syh)
Penulis: Irwansyah
Editor: Paisal Kumar
LEAVE A REPLY