Terima Paket Ganja dari Anaknya, Asfiyatun Divonis 5 Tahun

Terima Paket Ganja dari Anaknya, Asfiyatun Divonis 5 Tahun

51,243
0

JAMBIIN.COM – Durhaka. Seorang anak yang tengah menjalani masa hukuman di penjara malah “memenjarakan” ibunya sendiri.

Santoso, tahanan di Lapas Semarang, Jawa Tengah, yang masih menjalani masa hukuman terkait kasus narkoba, malah memesan ganja. Bukan hanya itu, pesanannya itu dialamatkan ke rumahnya di Surabaya dengan penerima ibu kandungnya sendiri.

Akibatnya, ibu kandungnya itu tertangkap polisi. Dan akhirnya menjalani proses hukum hingga divonis 5 thun penjara dan denda Rp2 miliar.

Asfiyatun, seorang nenek berusia 60 tahun di Surabaya divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar gara-gara menerima paket yang berisikan 17 kg ganja yang dipesan anaknya, Santoso.

Santoso adalah narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman di Lapas Semarang. Dari balik sel tahanan, ia memesan 17 kg ganja dari Lampung dan dikirim ke rumah sang ibu di Surabaya.

Asfiyatun sendiri awalnya tak tahu isi paket tersebut. Santoso kemudian meneleponnya dan mengatakan bahwa paket tersebut berisi ganja. Hanya berselang dua hari kemudian, Asfiyatun pun kemudian ditangkap polisi.

Asfiyatun pun menangis saat mendengar vonis yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (26/7/2023) lalu. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dirinya mengaku kecewa karena seperti merasa dijebak oleh anaknya sendiri, Santoso.

 

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan penjara," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa. (undercover.id/tya)

 

Penulis: Indrawan

Editor: Indrawan