Lagi 5 ASN PU-Pera Provinsi Jambi Dipanggil Kejari Tebo

Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono

Lagi 5 ASN PU-Pera Provinsi Jambi Dipanggil Kejari Tebo

123,925
0

JAMBIIN.COM, TEBO- Masih soal kasus korupsi peningkatan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung, pada tahun anggaran 2019. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Setelah memanggil 5 orang dari pihak ketiga sebagai konsultan pengawas dan perencanaan dan 1 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas PU-Pera Provinsi Jambi yang bertugas sebagai pengawas lapangan internal. 

Kata Kapala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa Soesono pihaknya kembali mengumpulkan keterangan saksi-saksi, pada Selasa (18/07/2023). Dengan memanggil lima orang.

"Kita masih melengkapi berkas dari kedua tersangka yang sudah ditetapkan", kata Febrow ketika dikonfirmasi Rabu (19/07/2023).

Pengambilan keterangan kali ini, memanggil 5 orang ASN dari Dinas PU-Pera Provinsi Jambi. Pengambilan keterangan dilakukan terhadap Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).

Kata dia, pengambilan keterangan terhadap PPHP ini sebagai saksi. Namun belum diketahui selanjutnya. Tergantung keterangan uang disampaikan saat pengambilan keterangan.

Lima orang PPHP tersebut adalah, Nusa Suryadi, kemudian Charles Sayuti, selanjutnya Ihwan Firdaus, dan M Askari Syam, terakhir Trio Lasmono.

"Kedepan masih ada lagi yang akan di panggil untuk dimintai keterangan", ungkapnya. (uri)

Penulis: Zainur Rizal

Editor: Zainur Rizal