HUMAS KPU
Tahapan Pilkada Serentak Dimulai, KPU: Coblosan 27 November
JambiIn.com-Meskipun Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 masih menjadi sorotan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai persiapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Malam tadi (31/3), KPU meluncurkan tahapan pilkada di kawasan Candi Prambanan, Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta.
Pilkada 2024 akan diselenggarakan serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Acara peluncuran tahapan yang dihadiri oleh semua pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Kemendagri, Kemenko Polhukam, Mabes TNI, Mabes Polri, Bawaslu, DKPP, dan para penjabat (Pj) kepala daerah, menandai kesiapan untuk melaksanakan pilkada.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa peluncuran ini merupakan tanda dimulainya tahapan pilkada.
Ia meminta agar jajaran KPU tidak hanya fokus pada konsolidasi dan evaluasi Pemilu 2024, tetapi juga mulai memusatkan perhatian pada jalannya tahapan Pilkada 2024.
Tahapan pilkada telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024.
Selain proses pendaftaran pemantau yang telah dimulai, pada tanggal 17 April 2024, KPU akan mulai merekrut petugas ad hoc di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Pada tanggal 24 April 2024, KPU akan menerima daftar penduduk potensial pemilih (DP4).
Data ini akan digunakan untuk menyusun daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 yang akan digelar pada tanggal 27 November mendatang.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan bahwa dari segi persiapan, KPU sedang menyusun regulasi yang diperlukan.
Salah satu yang paling mendesak adalah Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Mengingat waktu yang semakin dekat, proses pencalonan akan segera dimulai, terutama untuk calon dari jalur perseorangan.
"Bagi para tokoh yang berminat untuk menjadi calon perseorangan, mereka dapat berkomunikasi dengan KPU provinsi, KIP Aceh, atau kabupaten/kota di seluruh Indonesia," ujarnya.
Idham juga menyoroti tantangan dalam pelaksanaan pilkada, terutama karena tahapan ini bersinggungan dengan proses pemilu. (*/jawapos.com)
Penulis: Khotib Syarbini
Editor: Khotib Syarbini
LEAVE A REPLY