Status Pandemi Covid 19 Resmi Dicabut, Epidemolog Ingatkan Pemerintah

Presiden Joko Widodo

Status Pandemi Covid 19 Resmi Dicabut, Epidemolog Ingatkan Pemerintah

82,600
0

JAMBIIN.COM- Pandemi Virus Corona atau Caovid 19 di Indonesia berahir. Pemerintah resmi mencabut status pandemi covid 19 yang diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden hari ini, Rabu (21/6/2023). Jokowi menyatakan saat ini Indonesia masuk ke fase endemi.

"Sejak hari ini, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai masuk ke endemi," katanya.

Menurut Jokowi, keputusan mencabut status pandemi Covid-19 diambil dengan mempertimbangkan konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil.

"Sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki antibodi Covid-19. WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) juga sudah cabut status public health emergency of international concern," kata dia.

Langkah pemerintah tersebut mendapat catatan dari 

Epidemolog Griffith University Australia Dicky Budiman. "Terlepas dari kewenangan Presiden untuk mencabut status kedaruratan, diharapkan telah disiapkan langkah-langkah pasca dicabutnya hal ini (status kedaruratan dan pandemi Covid-19). Kesiapan tentu bukan hanya di fasilitas kesehatan," kata Dicky Budiman dilansir dari CNBC Indonesia, dikutip Rabu (21/6/2023).

Menurut Dicky, salah satu hal yang harus disiapkan pemerintah setelah mencabut status pandemi adalah terkait tanggungan Covid-19. Ia mengatakan, pemerintah wajib memastikan seluruh kewajiban yang tertunggak selama pandemi Covid-19 telah selesai.

"Apakah semua daerah yang punya kewajiban tertunggak, mungkin belum dibayarkan kepada fasilitas kesehatan, masalah beban waktu kemarin pandemi dan lain sebagainya, apakah sudah selesai? Itu harus selesai," ujar Dicky.

Selain itu, Dicky juga menyoroti terkait mekanisme dan penanganan dari pemerintah apabila terdapat daerah yang menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19. Menurutnya, pemerintah tetap harus menyiapkan regulasi terkait KLB Covid-19 meskipun status pandemi dicabut.

"Kedua, apakah sudah ada dan bagaimana mekanisme kalau nanti misalnya satu daerah terdapat KLB Covid-19? Itu harus dijelaskan kepada publik dan pemerintah, yakni Kabupaten/Kota dan Provinsi," tegas Dicky

Di sisi lain, Dicky meminta masyarakat Indonesia untuk tetap berwaspada terhadap kemungkinan terburuk terkait Covid-19 setelah status pandemi dicabut. Ia mengatakan, potensi Covid-19 memburuk akan selalu ada.

"Jangan hanya mengandalkan vaksin dan imunitas, tetapi juga [menerapkan] perilaku hidup bersih sehat, memakai masker bila perlu, dan jangan biarkan terjadi peningkatan peningkatan kualitas udara, baik itu di luar ruangan maupun di dalam ruangan karena Covid-19 itu penyakit infeksi yang ditularkan melalui udara," tegas Dicky.(*)

Penulis: Reporter JAMBIIN.COM

Editor: Paisal Kumar