Soal Permintaan Kenaikan Upah Minimum 2024, Ini Jawaban Menaker

Soal Permintaan Kenaikan Upah Minimum 2024, Ini Jawaban Menaker

40,782
0

JAMBIIN.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberikan tanggapan terhadap permintaan golongan buruh yang menginginkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 15 persen. Ia menjelaskan bahwa potensi kenaikan UMP 2024 sangat terkait dengan kondisi ekonomi saat ini.

Dalam pernyataannya, Ida Fauziyah mengatakan, "Ya, ada (potensi kenaikan UMP 2024), karena kalau ada pertumbuhan ekonomi, inflasi terkendali, nanti kita akan sampai pada kesimpulan. Data yang kita gunakan adalah dari Badan Pusat Statistik (BPS)."

Menaker Ida menyatakan bahwa masukan dari golongan buruh terkait kenaikan UMP 2024 akan dikaji lebih lanjut bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

"Usulan kenaikan UMP 2024 itu akan diselidiki lebih mendalam, dan nanti akan dibahas di forum Depenas. Sambil itu, kita akan menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 yang akan mengatur tentang pengupahan," tambahnya.

Menaker Ida Fauziyah juga menekankan bahwa perhitungan terkait upah minimum akan dilakukan dengan seksama. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang adil dan sesuai dengan situasi ekonomi dan kondisi pekerja saat ini. (tya)

Penulis: Indrawan

Editor: Indrawan