Jalan Kaki Usung Tujuh Tuntutan

Jalan Kaki Usung Tujuh Tuntutan

43,390
0

JAMBIIN.COM, JAMBI -  Buruh, Petani, Pemuda, Mahasiswa, Miskin kota dan Pekerja lainnya yang tergabung dalam Partai Buruh melakukan aksi berjalan kaki atau longmarch dari Kumpeh Ulu, Muaro Jambi hingga Kantor Gubernur Provinsi Jambi, 9 Agustus 2023. Longmarch diawali dari Sekretariat DPW Serikat Petani Indonesia (SPI) Jambi, Kumpeh Ulu pukul 09.30 WIB dan berakhir di depan kantor Gubernur, Jambi.

Ketua Partai Buruh Jambi, Sarif mengatakan aksi jalan kaki Kumpeh Ulu - Kantor Gubernur Jambi sebagai salah satu bentuk perjuangan Partai Buruh dalam menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja

"Selain berjuang di Mahkamah Konstitusi untuk mencabut Omnibus law UU Ciptaker, Partai Buruh juga melakukan aksi aksi di jalanan, karena kita menyadari salah satu cara berjuang ialah dengan turun ke jalan," ujar Sarif.

Adapun rute yang dilewati massa partai buruh Jambi dalam aksi jalan kaki adalah Simpang Marene, Simpang Gado-gado, Pasar, Broni, Simpang BI dan berakhir di Kantor Gubernur Jambi. 

Yoggy E. Sikumbang, Koordinator Aksi menjelaskan longmarch ini membawa tujuh tuntutan  cabut Omnibus law uu cipta kerja, Naikan upah 2024 sebesar 15%, cabut presidential threshold 20% menjadi 0%, revisi parlementary threshold 4%, cabut UU kesehatan, wujudkan jaminan sosial JS3H, reforma agraria, dan kedaulatan pangan dan Meminta Pihak keamanan untuk bertindak persuasif dan humanis dalam setiap menyelesaikan persoalan dengan Petani, Mahasiswa dan Aktivis Agraria. 

“Selama aksi jalan kaki respon dan dukungan dari masyarakat di pasar yang kami lewati sangat antusias dan juga memberi dukungan semangat kepada peserta aksi, bahkan ada dari salah satu pedagang pasar meminta bendera Partai Buruh karena dia merasa bagian dari Partai Buruh dan itu benar karena pedagang kecil merupakan salah satu elemen di Partai Buruh," ujar Yoggy

“Selain SPI, longmarch juga diikuti elemen Partai Buruh lainnya seperti KSBSI, SPSI, miskin kota, Ojol, Pekerja Kebersihan dan Mahasiswa," tutup Yoggy. (tya)

Penulis: Indrawan

Editor: Indrawan