Setahun Lebih Nilep Uang Kas, Kepala Unit BRI ini Habiskan Rp 8,7 M untuk Kepentingan Pribadi

Tersangka pakai rompi tahanan

Setahun Lebih Nilep Uang Kas, Kepala Unit BRI ini Habiskan Rp 8,7 M untuk Kepentingan Pribadi

113,328
0

JAMBIIN.COM- Kepala BRI Unit Kayu Aro, Kerinci Yogi Swanda (YSW) sudah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kerinci, karena menilep uang kas kantor sebanyak Rp 8,7 Miliar. Lalu berapa lama dia menjarah uang sebanyak itu, dan digunakan untuk apa? 

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh,  Alex mengungkapkan, tersangka Yogi Swanda menilep uang kas yang disimpan dalam brankas kantornya itu secara bertahap.

Berawal pada Januari 2022 Yogi meminta kunci brankas penyimpanan KAS Bank BRI Unit Kayu Aro kepada YR selaku Teller yang bertanggung jawab  memegang kunci berankas KAS. Ia beralasan agar uang KAS tersebut aman dan tidak hilang.

"Karena desakan dari tersangka YWS, YR memberikan kunci berangkas tersebut dan tersangka YSW memberikan surat pernyataan siap bertanggungjawab akan keamanan KAS tersebut,"terangnya.

Dari pengakuan tersangka, Kata Alex, uang yang nilai Miliaran rupiah tersebut diambil untuk kepentingan pribadi. "YWS mengambil uang KAS tersebut secara bertahap untuk digunakan demi kepentingan pribadi tersangka dengan total sebesar Rp.8.754.200.000,"bebernya. Perbuatan Yogi itu baru ketahuan pada Maret 2023.

Seperti diberitakan, diam diam Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kayu Aro, Kerinci berinisial YWS menilep uang kas. Jumlah uang yang dia gasak sangat pantantis, mencapai Rp 8,7 Miliar lebih.

Akibat perbuatannya itu, kini YWS harus meringkuk dalam tahanan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh meningkatkan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan uang kas Bank BRI dengan nilai Rp 8,7 Miliar itu ke penyidikan. 

Penyidik Kejari Sungai Penuh juga telah menetapkan Kepala Unit BRI Kayu Aro berinisial YWS itu sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini disampaikan 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh Antonius Despinola kepada wartawan, Rabu (5/7/2023). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YWS langsung ditahan.

 Menurut Antonius,  pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi, penyimpangan atau penyalahgunaan uang kas di salah satu bank BUMN Unit Kayu Aro oleh Kepala Unit BRI Kayu Aro YWS.

"Ya, Telah kita temukan dua alat yang cukup. Sesuai fakta-fakta hukum. Inisial YWS yang Kepala Unit Kayu Aro ini telah mengambil uang kas dari brankas. Uang itu diambil secara bertahap dan baru diketahui Maret 2023. Dengan total Jumlah Rp 8,7 Miliar,"jelasnya.

Sebelum penetapan tersangka dan dilakukan penahanan, penyidik telah memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi. Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sungai Penuh.

"Selaku pimpinan dia memegang kunci brangkas dan mengambilnya (menilep) secara bertahap hingga mencapai RP 8,7 Miliar lebih,"jelasnya.

Selain melakukan penahan terhadap tersangka, pihak Kejari Sungai Penuh juga menyita uang tunai Rp 199 juta dari tersangka. Kemudian sebuah sertifikat, dan menyita rumah tersangka yang bernilai Rp 2,5 miliar. (sau)

Penulis: Saudi Arabia

Editor: Paisal Kumar