PT FPIL Klaim Rugi Miliaran Rupiah Sejak Lahannya Diduduki Warga, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

PT FPIL Klaim Rugi Miliaran Rupiah Sejak Lahannya Diduduki Warga, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

81,989
0

JAMBIIN.COM – PT Fajar Pematang Indah Lestari (PT FPIL) di Kecamatan Pematang Bedaro, Kabupaten Muarojambi mengklaim rugi miliaran rupiah sejak lahan mereka diduduki warga. Hal ini disampaikan kuasa hukum PT FPIL M Ikbal Pulungan dan Leonardo Manihuruk melalui rilis yang diterima JAMBIIN.COM. 

Ikbal menegaskan bahwa  tudingan warga pemerintah tidak hadir menyelesaikan masalah sengketa lahan ini tidak benar.

Menurut dia, warga juga tidak mengindahkan apa yang disepakati dalam rapat bersama Timdu Kabupaten Muaro Jambi. "Kita juga berharap aparat penegak hukum memproses jika ada perbuatan melawan hukum agar masalah ini bisa segera selesai," katanya.

Ikbal menjelaskan, sejak diduduki warga pada April 2022, luasan lahan PT FPIL dari 1200 hektar, kini yang bisa digarap hanya tinggal 400 hektar. Akibat pendudukan lahan ini, perusahaan juga akan akan mem PHK semua karyawan yang berjumlah sekitar 200 orang.

Ikbal Pulungan mengatakan, sebelum penangkapan 5 warga, pada tahun 2022 Kelompok Tani Sinar Mulai melalui koordinatornya Eman mengirim surat, memberitahukan perusahaan untuk menduduki lahan PT FPIL. 

Usai dilakukan pendudukan lahan, perusaahan sudah membuat LP ke Dit Krimsus Polda Jambi pada 11 April 2022 dengan bukti nomor laporan Lapduan/74/IV/Res.2.5/2022/Ditresksimsus Polda Jambi. Laporan ini berdasarkan informasi  M Samin (almarhum) selaku estate manager PT FPIL yang sudah memantau aktivitas pendudukan lahan oleh warga Pematang Bedaro.

Selain itu, perusahaan juga membuat laporan pencurian buah sawit yang disampaikan Enryco selaku Humas PT FPIL dengan nomor STPL/219/IX/2022/SPKT-B/Polda Jbi tertanggal 28 September 2022.

Berdasarkan pemantauan sekuriti dan lewat drone perusaahan, warga yang menduduki lahan sudah membuat pondok kecil dan memagar lahan menggunakan kawat berduri.

Berdasarkan laporan ini, penyidik Polda Jambi akhirnya mengamankan Dani bersama empat warga lainnya. " Kami berterima kasih aparat kepolisian dari Polda Jambi, Polres Muarojambi dan Polsek Kumpeh Ulu sudah menindaklanjuti laporan kami," kata Ikbal.

Ikbal juga menyebutkan PT FPIL sudah beroperasi sejak 2003. Sebelumnya lahan dikelola oleh PT Purnama Tusau Putra. Tahun 2003 perusahaan dimarger jadi satu, pemilik saham menjadi empat pemilik.

Menurut Ikbal, soal ganti rugi lahan warga anggota Kelompok Tani Sinar Mulia sudah dilakukan pada tahun 1998. Pembayaran ganti rugi dilakukan di SD 131 Desa Terluk Raya, Dusun Pematang Bedari di hadapan warga dan dihadiri Kades yang sudah almarhum. Dan juga disaksikan Camat Kumpeh Ulu, Amirul Mukminin. " Saat ganti rugi lahan seluas 1200 hektar, statusnya saat itu masih sporadik. Tapi sekarang sudah HGU dengan nomor 46 dan 47," jelasnya

 Soal tudingan masyarakat perusahaan berjanji menyediakan kebun untuk warga seluas 1 kapling per 1 KK, Ikbal mengatakan, perusahaan tetap komitmen membangun kebun berapapun jumlah masyarakatnya. Tapi saat ditanya, ternyata lahan yang disebut masyarakat, sampai sekarang tidak ada. 

Warga yang menyerahkan lahan sekitar 170 hektar dan itu sudah dibangun oleh PT FPIL dengan biaya 1,8 M pada tahun 2006-2009. Sisanya sekitar 130 hektar lagi menunggu penyerahan tanah dari masyarakat. Semua kesepakatan tertuang di perjanjian dan disaksikan notaris antara perusahaan dengan warga Pematang Bedaro yang diwakili Raden Cikden, Raden A Toni, Lukman AM, Suprayogi, Aminudin dan Almuzni.

"Mengenai protes masyarakat, kita sudah rapat dengan Timdu, dan kita tetap komitmen untuk membangun kebun masyarakat. Tapi masyarakat ketika diminta lahannya tidak bisa menyerahkan," jelasnya.

"Harapan kita ke Timdu dan pemerintah tolong dibantu perusahaan berdasarkan data dan fakta yang ada," pungkas Ikbal. (*/ist)

 

Penulis: Paisal Kumar

Editor: Paisal Kumar