Tanggapi Aksi Ratusan Warga Blokir jalan PT FPIL, Ini Pesan Pj Bupati Muaro Jambi

Tanggapi Aksi Ratusan Warga Blokir jalan PT FPIL, Ini Pesan Pj Bupati Muaro Jambi

87,316
0

JAMBIIN.COM- Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah akhirnya angkat bicara soal pemblokiran jalan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPI) yang dilakukan warga Dusun Pematang Bedaro Desa Teluk Raya Kabupaten Muaro Jambi.

Bachyuni meminta masyarakat yang melakukan aksi tetap menjaga kondusivitas di lokasi. 

"Kita minta mereka kondusif. Jangan sampai ada gejolak," katanya, Selasa (11/7/2023). Selain itu, Bachyuni juga minta masyarakat  menghormati proses hukum yang berlaku. "Hormati proses hukum yang berlaku," ujarnya.

Seperti diberitakan, ratusan warga Dusun Pematang Bedaro Desa Teluk Raya Kabupaten Muaro Jambi masih memblokir jalan dan menduduki lahan  PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL). Tindakan itu mereka lakukan sebagai bentuk protes atas oenangkapam dan penahanan lima warga setempat oleh Polda Jambi, 3 Juki 2023 lalu. 

Mereka menuntut kelima warga yang ditahan tersebut dibebaskan. Lima warga tersebut diamankan karena pada tahun tahun 2022 lalu masuk ke dalam wilayah lahan sawit yang berstatus sengketa. Kejadian berawal ketika ke lima warga tersebut masuk ke dalam lahan perusahaan untuk mencari kroto atau anak serangga dan membersihkan lahan tersebut. Namun selang beberapa waktu kemudian ada beberapa anggota polisi yang datang ke sana. Selanjutnya mereka difoto di dekat tumpukan buah sawit yang dipanen oleh pihak perusahaan.

Diduga, oknum petugas itu curiga ke lima warga tersebut sengaja memanen buah sawit di lahan yang tengah bersengketa tersebut. 

Setelah itu ada laporan dari  perusahaan ke Polda Jambi. Selanjutnya kelima warga itu baru diamankan 3 Juli lalu.

Ketua Kelompok Tani Sinar Mulya, Muhtar mengatakan sengekata lahan  antara masyarakat dengan perusahaan telah bergulir selama 25 tahun, tepatnya pada tahun 1998 lalu.

Ketika itu, mereka menyerahkan lahan kepada PT Purnama Tusau Putra yang beroperasi di bidang kelapa sawit dengan sistem kemitraan. Satu kepala keluarga dijanjikan akan menerima satu kavling lahan sawit atau seluas 2 hektar.

Namun sampai saat ini mereka tidak pernah menerima  lahan sawit yang dijanjikan tersebut. "Sudah puluhan tahun kami bersengketa, tapi belum ada titik terangnya," katanya.

Menurut Muktar, mereka sudah mendatangi Polda Jambi untuk membebaskan 5 warga tersebut. Namun pihak kepolisian tetap menahannya. "Makanya kami melakukan aksi penutupan jalan agar pihak perusahaan tidak bisa melakukan pemanenan terhadap lahan yang dikuasainya," kata dia.

"Kami tidak akan mundur sebelum 5 warga   yang diamankan Polda Jambi dibebaskan,"tegas Muktar.(ari)

 

 

 

 

 

Penulis: Ari

Editor: Paisal Kumar