Polda Jambi Ungkap 24 Kasus Prostitusi Online, 31 Mucikari Ditangkap

Foto ilustrasi

Polda Jambi Ungkap 24 Kasus Prostitusi Online, 31 Mucikari Ditangkap

75,482
0

JAMBIIN.COM - Dalam sebulan Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Jambi berhasil mengungkap 24 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Operasi digelar sejak 5 Juni hingga 10 Juli 2023.

Dari 24 kasus tersebut, tim satgas berhasil mengamankan 31 orang tersangka.  Sedangkan jumlah korban 23 orang. 16 diantaranya dewasa dan 7 anak di bawah umur. 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, seluruh pelaku yang diamankan merupakan penyalur perdagangan orang (mucikari). Mereka mendapatkan keuntungan materiil dari eksploitasi korban menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial).

" Modus para pelaku kepada semuanya sama. Yaitu pelaku mempekerjakan korban wanita hingga anak di bawah umur sebagai PSK. Mereka dijual untuk melayani konsumen melalui pesan telepon, WhatsApp ataupun melalui aplikasi Online Michat, " jelas Mas Edy. 

Berdasarkan data di Polda Jambi, kasus praktik prostitusi online yang berhasil diungkap itu tersebar di kota dan kabupaten. Rinciannya, yang berhasil ungkap kasus terbanyak Polresta Jambi dengan 7 LP/kasus. Disusul Ditreskrimum 3 kasus. Adapun dilihat dari jumlah tersangka yang ditahan, Ditreskrimum menahan 10 tersangka disusul Polresta Jambi dengan 7 tersangka.  

Menurut Mas Edy, kebanyakan korban  dieksploitasi secara seksual dan dijanjikan uang sebagai biaya jasa untuk melakukan perbuatan seksual. " Kemudian hasil prostitusi tersebut dibagi dengan mucikari sesuai kesepakatan diantara mereka," jelasnya. 

Hingga saat ini Polda Jambi dan jajaran, terus mengejar para pelaku TPPO dengan beragam modusnya. Seluruh tersangka yang sudah diamanka masih dalam tahap penyidikan.(syh)

Penulis: Irwansyah

Editor: Paisal Kumar