150 Bacaleg Tidak Diajukan Perbaikan Dokumen

Komisioner KPU Kabupaten Tebo Saat Dikonfirmasi

150 Bacaleg Tidak Diajukan Perbaikan Dokumen

83,922
0

JAMBIIN.COM, TEBO- Masa perbaikan dokumen Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) telah berakhir pada (09/07/2023), pukul 23.59 WIB. Dan tercatat ada 13 Parpol yang memperbaiki dokumen Bacaleg.

Kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo Atiul Fuadiyah, dokumen perbaikan Bacaleg sudah diterima dan setelah di tetapkan pada rapat Pleno KPU tahapan selanjutnya adalah verifikasi.

"Hasilnya akan diumumkan setelah verifikasi", Katanya 

Ditambah oleh Elan Reinward Armelon, dari jumlah yang diajukan pada Daftar Calon (DCS) Sementara sebanyak 531 Bacaleg, jumlah itu berkurang pada perbaikan dokumen.

Dari 13 Parpol yang mengajukan dokumen perbaikan Bacaleg. Sebanyak 381 Bacaleg yang dokumen persyaratan diajukan perbaikan oleh Parpol. 

"Yang diajukan 531, pada perbaikan dokumen berkurang 150 Bacaleg", ungkapnya. (uri)

Penulis: Zainur Rizal

Editor: Zainur Rizal