MONEY POLITIC, Ancaman Pemilu 2024

MONEY POLITIC, Ancaman Pemilu 2024

52,501
0

Oleh: Bahren Nurdin

Pemilihan umum (Pemilu) adalah pilar demokrasi yang penting bagi Indonesia. Namun, salah satu ancaman terbesar yang mengintai proses demokrasi ini adalah praktik busuk yang dikenal sebagai _"money politic."_ Money politic adalah tindakan yang merujuk pada penggunaan uang dalam politik untuk mempengaruhi hasil pemilihan. 

 

Secara umum, money politic dapat diartikan sebagai praktik yang melibatkan penggunaan uang dalam berbagai bentuk untuk memengaruhi proses pemilihan umum. Ini mencakup pembelian suara, pemberian hadiah atau bantuan finansial kepada pemilih, serta pendanaan kampanye yang tidak transparan. Praktik ini merusak integritas pemilu dan menggoyahkan dasar demokrasi.

 

Selama beberapa pemilu yang lalu di Indonesia, terdapat banyak modus operandi money politic. Fakta-fakta menunjukkan bahwa praktik ini melibatkan politisi yang menawarkan uang atau barang kepada pemilih dalam pertukaran dukungan. Selain itu, sering kali ditemukan adanya pendanaan kampanye yang tidak transparan, yang mengakibatkan kandidat yang memiliki dana lebih besar memiliki keunggulan dalam kompetisi.

 

Money politic seringkali dilakukan oleh politisi yang ingin memenangkan pemilu dengan cara-cara ‘hitam’. Ini bisa melibatkan politisi dari berbagai tingkat pemerintahan, mulai dari tingkat lokal hingga nasional. Namun, terdapat bukti bahwa dalam beberapa kasus, kandidat dengan sumber daya finansial yang lebih besar memiliki kecenderungan terlibat dalam money politic. Ingat, kecenderungan!

 

Tentu saja, sasaran utama penerima money politic adalah pemilih. Dalam upaya untuk memenangkan pemilu, politisi yang terlibat dalam money politic seringkali menargetkan pemilih dengan tawaran uang atau hadiah. Mereka berharap bahwa dengan memberikan insentif finansial kepada pemilih, mereka dapat mempengaruhi hasil pemilihan.

 

Pertanyaannya, bisakah money politic dihilangkan? Bagaimana caranya? Menghilangkan money politic adalah tugas yang tidak mudah, tetapi bukan hal yang tidak mungkin dilakukan. Beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi money politic diantaranya, peningkatan transparansi. Pemerintah perlu meningkatkan transparansi dalam pendanaan kampanye politik. Hal ini akan membantu masyarakat melacak sumber dana dan pengeluaran kampanye dengan lebih mudah.

 

Selanjutnya, penegakan hukum yang ketat. Hukum yang mengatur pemilu harus diperketat dan ditegakkan dengan tegas. Pelanggaran money politic harus dikenai sanksi yang berat. Dan, yang tidak kalah pentingnya adalah pendidikan politik. Masyarakat perlu diberikan pendidikan politik yang lebih baik sehingga mereka dapat mengenali money politic dan membuat keputusan pemilihan yang lebih cerdas.

 

Money politic memiliki dampak negatif yang signifikan bagi demokrasi Indonesia, khususnya dalam Pemilu 2024 nanti. Money politic dapat menggoyahkan integritas pemilu dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

 

Money politic juga menciptakan ketidaksetaraan pemilu. Pemilihan yang dipengaruhi oleh uang dapat menciptakan ketidaksetaraan di antara kandidat yang memiliki sumber daya finansial besar dan yang tidak. Lebih parah lagi, money politic seringkali terkait dengan korupsi, yang merusak stabilitas pemerintahan dan keadilan sosial. Betul-betul ancaman!

 

Untuk menghindari money politic, sesungguhnya masyarakat memiliki peran penting seperti meningkatkan kesadaran akan bahaya money politic dan mengenali tanda-tandanya. Masyarakat dapat pula membantu mengawasi sumber dan penggunaan dana kampanye oleh kandidat. Dan, jika ada bukti money politic, masyarakat harus berani melaporkannya kepada otoritas terkait.

 

Akhirnya, dalam rangka menjaga integritas pemilu dan demokrasi Indonesia, langkah-langkah bersama dari pemerintah, partai politik, dan masyarakat sangatlah penting. Hanya dengan upaya bersama, kita dapat memastikan bahwa ancaman money politic tidak merusak proses demokrasi di Pemilu 2024 nanati dan Pemilu-Pemilu mendatang. Semoga#- (Pengamat Sosial dan Kebijakan Publik)

Penulis: Bahren Nurdin SS MA

Editor: Khotib Syarbini