Perda RTRW Disahkan, 4 Kecamatan Diprioritaskan RDTR Tebo Ilir Jadi Yang Pertama

Penjabat Bupati Tebo H Aspan

Perda RTRW Disahkan, 4 Kecamatan Diprioritaskan RDTR Tebo Ilir Jadi Yang Pertama

32,881
0

JAMBIIN.COM, TEBO- Pemerintah Kabupaten Tebo, persentasekan Rencana Detail Tatap Ruang (RDTR). Ini merupakan lanjutan dari disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tataruang Wilayah (RTRW). 

Setidaknya 4 Kecamatan diprioritaskan terlebih dahulu. Mengingat anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Tebo tidak mampu jika dipaksakan 12 Kecamatan secara serentak.

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat Bupati Tebo H Aspan, setelah persentase RDTR di Gedung Tri Barata Jakart, Kamis (07/09/2023). Untuk 4 kecamatan ini bukan tanpa alasan.

"Sebagaimana kita ketahui RTRW kabupaten Tebo telah disahkan melalui PERDA No 1 tahun 2023, selanjutnya tersebut pemerintah harus membuat RDTR," katanya.

Pemaparan pada kegiatan klinik RDTR Kecamatan Tebo Ilir bersama kementrian ATR, seharusnya 12 kecamatan harus dibuat RDTRnya untuk rencana pembangunan ke depan, akan tetapi karena keterbatasan tenaga dan anggaran.

"Pemkab Tebo prioritaskan 4 kecamatan terlebih dahulu, dengan alasan," ungkapnya.

Dijelaskannya, alasan mendasar Pemda yakni, Kecamatan Tebo Ilir merupakan pintu masuk kabupaten Tebo, mulai dari sini sebagai kota lintas, masyarakat harus mulai mengenal. Dan dari titik ini dimulai.

Kemudian Kecamatan Tebo Tengah, yang merupakan Ibu Kota Kabupaten Tebo, sebagai pusat pemerintahan. lalu kecamatan rimbo bujang merupakan daerah tumbuh kembang yang harus segera kita buat RDTRnya sementara tujuh koto merupakan pintu masuk dari Provinsi Sumatera Barat.

"Saat ini kita bawa dulu RDTR Tebo Ilir karena Tebo Ilir ini merupakan pintu masuk, dan sebagaimana kita ketahui juga bahwa tebo ini merupakan pintu masuk lintas Tengah, sesuai dengan yang disampaiakan oleh bapak direktur perencanaan tata ruang nasional tadi," tutup Aspan. (*)

Penulis: Zainur Rizal

Editor: Khotib Syarbini