MK Gelar Putusan Dismissal 207 Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
JambiIn.com-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal terhadap 207 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif atau sengketa hasil Pileg 2024. Pengucapan putusan dismissal itu akan dilakukan pada 21-22 Mei 2024.
Putusan dismissal merupakan proses penelitian terhadap gugatan yang masuk. Putusan ini akan menentukan perkara mana saja yang akan diteruskan ke tahap pembuktian.
"MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan terhadap 207 perkara PHPU Pileg pada Selasa-Rabu, 21-22 Mei 2024 mulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK," kata juru bicara MK, Fajar Laksono kepada wartawan, Selasa (21/5).
Sidang pengucapan putusan dismissal itu terbuk dan dapat dilihat untuk umum. MK juga menyiarkan secara langsung melalui kanal youtube MKRI dalam pengucapan putusan dismissal terhadap 207 perkara sengketa Pileg 2024.
MK secara keseluruhan menerima 297 perkara sengketa hasil Pileg 2024, baik itu pada tingkat DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota. MK akan memilih perkara untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian yang dijadwalkan pada 27 Mei hingga 4 Juni 2024.
MK menargetkan akan memutus perkara sengketa hasil Pileg 2024 paling lambat pada 10 Juni 2024. Hal itu sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024. (*/JawaPos.com)
Penulis: Khotib Syarbini
Editor: Khotib Syarbini
LEAVE A REPLY