Kota Jambi Terancam Kehilangan PAD Rp6 Miliar

Kadishub Kota Jambi, Saleh Ridho.

Kota Jambi Terancam Kehilangan PAD Rp6 Miliar

96,356
0

JAMBIIN.COM - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 akan mulai berlaku efektif tahun 2024. Kota Jambi akan kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kurang lebih Rp6 miliar, yang bersumber dari Pengujian Kendaraan Bermotor dan Terminal Barang.

"Dua sumber retribusi itu, Pengujian Kendaraan Bermotor dan Terminal Barang memang akan dihapuskan, tapi itu tidak jadi masalah, karena sebagai gantinya porsi pembagian pajak kendaraan bermotor jadi lebih besar untuk kabupaten/kota. Kalau tidak salah 70 : 30 persen," kata Kadis Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho, Minggu (25/6).

Saleh mengatakan, pihaknya juga tengah melakukan penjajakan kerjasama dengan Bank 9 Jambi, untuk mengubah pola pembayaran retribusi parkir dari manual ke elektronik (e-retribusi).

"Sudah dua tahun mencoba melakukan kerjasama dengan bank 9 Jambi, kita berharap bank 9 jambi dapat memenuhi rencana program e-retribusi tersebut. Sehingga retribusi tidak dipungut secara manual. Kita lihat beberapa kota sudah mulai melakukan," katanya.

Penulis: Ali Ahmadi

Editor: