KIA Baru di Kota Jambi, Ini Persyaratan dan Proses yang Wajib Diketahui

Kantor Dukcapil Kota Jambi

KIA Baru di Kota Jambi, Ini Persyaratan dan Proses yang Wajib Diketahui

66,884
0

JAMBIIN.COM-Kartu Identitas Anak (KIA) adalah dokumen penting yang membuktikan identitas seorang anak. Di Kota Jambi, pelayanan pembuatan KIA baru telah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memudahkan orang tua atau wali dalam memperoleh KIA bagi anak-anak mereka.

Dikutip dari laman disdukcapil.jambikota.go.id, berikut ini adalah informasi mengenai syarat-syarat dan prosedur pembuatan KIA baru di Kota Jambi:

Syarat-Syarat yang Diperlukan:

Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Orang Tua/Wali dengan Data Terbaru: Pastikan Anda memiliki fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang memuat data terkini sebagai salah satu dokumen yang diperlukan.

Fotocopy KTP-el Kedua Orang Tua/Wali: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik kedua orang tua atau wali harus disertakan dalam proses pengajuan KIA.

Fotocopy Akta Kelahiran Anak: Fotokopi Akta Kelahiran anak merupakan salah satu dokumen utama yang perlu disiapkan. Akta Kelahiran ini digunakan sebagai bukti kelahiran anak.

Pas Foto Warna Ukuran 2x3 (2 Lembar) untuk Anak Usia 5 - 17 Tahun Kurang 1 Hari: Pastikan Anda memiliki dua lembar pas foto warna dengan ukuran 2x3 sebagai bagian dari persyaratan. Ini diperlukan jika anak Anda berusia antara 5 hingga 17 tahun kurang dari 1 hari.

Fotocopy Passpor dan ITAP bagi Orang Asing: Jika salah satu atau kedua orang tua adalah orang asing, fotokopi paspor dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) juga harus disertakan.

Alamat E-mail dan Nomor Handphone (HP): Anda juga perlu melampirkan alamat e-mail dan nomor handphone (HP) yang dapat dihubungi untuk informasi lebih lanjut.

Jangka Waktu Pelayanan:

Pelayanan pembuatan KIA baru di Kota Jambi dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari kerja.

Alamat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil):

Kantor Disdukcapil berlokasi di Jalan Haji Zainir Haviz, Paal Lima, Kota Baru, Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Jam Pelayanan:

Senin: 08:00 – 15:30
Selasa: 08:00 – 15:30
Rabu: 08:00 – 15:30
Kamis: 08:00 – 15:30
Jumat: 07:30 – 10:30

Penting untuk mengikuti jadwal pelayanan yang telah ditentukan agar proses pembuatan KIA berjalan lancar. Kartu Identitas Anak (KIA) adalah dokumen yang penting untuk anak Anda, dan prosedur ini dirancang untuk memastikan bahwa anak-anak memiliki identitas resmi yang sah. Pastikan untuk memenuhi semua syarat yang diperlukan dan mengikuti petunjuk dengan seksama sehingga Anda dapat memperoleh KIA baru untuk anak Anda dengan lancar. (*)

Penulis: Khotib Syarbini

Editor: Khotib Syarbini