Kejari Sita Rumah dan Mobil Mantan Kepala Unit BRI Kayu Aro yang Nilep Rp 8,7 M

Kejari Sita Rumah dan Mobil Mantan Kepala Unit BRI Kayu Aro yang Nilep Rp 8,7 M

112,715
0

JAMBIIN.COM- Penyidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh terus mengejar aset dan harta milik Yogi Swanda, Kepala BRI Unit Kayu Aro yang menilep uang kas bank yang dipimpinnya senilai Rp 8,7 Miliar. Kamis kemarin (6/7/2023) Kejari Sungai Penuh melakukan penyitaan aset milik Yogi Swanda.  Aset yang disita berupa tanah dan bangunan.

  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, melalui Kasi Intel Andi Sugandi, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Nomor : Print- 698/L.5.13/Fd.1/05/2023 tanggal 05 Mei 2023.

"Ya, penetapan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor : 207/ PenPid.B-SITA/2023/PN SPN Tanggal 05 Juli 2023. Lokasi penyitaan aset tersangka Yogi Swandra berada di Desa Sumur Jauh, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci,"jelasnya.

  Sedangkan untuk harta benda yang disita berupa kendaraan dan aset tanah dari tersangka. "Satu Unit rumah beserta tanah seluas 283 M2 yang beralamatkan di Desa Sumur Jauh Kecamatan Danau Kerinci Barat Kabupaten Kerinci yang ditaksir bernilai Rp 2.500.000.000,"sebutnya.

Sebelumnya, Kepala Unit BRI Kayu Aro, Yogi Swanda ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan Uang Kas BRI senilai Rp 8, 7 Miliar (Rp 8.754.200.000). Dia juga langsung ditahan penyidik, Rabu (5/7/2023).

            Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yogi Swanda ini disampaikan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh Antonius Despinola kepada wartawan, Rabu (5/7/2023). Menurut Antonius, pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi, penyimpangan atau penyalahgunaan uang kas di salah satu bank BUMN Unit Kayu Aro oleh Kepala Unit BRI Kayu Aro YSW.

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Alex menambahkan, tersangka Yogi Swanda menilep uang kas yang disimpan dalam brankas kantornya itu secara bertahap. Perbuatan itu dia lakukan dalam kurun waktu satu tahun lebih.

Berawal pada Januari 2022,  Yogi meminta kunci brankas penyimpanan KAS Bank BRI Unit Kayu Aro kepada YR selaku Teller yang bertanggung jawab memegang kunci brankas KAS. Dia beralasan agar uang KAS tersebut aman dan tidak hilang.

 "Karena desakan dari tersangka YSW, YR memberikan kunci brankas tersebut. Lalu tersangka YSW memberikan surat pernyataan siap bertanggungjawab akan keamanan KAS tersebut,"terangnya.

 Dari pengakuan tersangka, lanjjut Alex, uang yang jumlahnya miliaran rupiah tersebut diambil untuk kepentingan pribadi. "YSS mengambil uang KAS tersebut secara bertahap dan digunakan untuk kepentingan pribadi dengan total sebesar Rp 8.754.200.000,"bebernya.

Perbuatan Yogi itu baru ketahuan pada Maret 2023. Pihak Kejari Sungai Penuh yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan sejumlah saksi—termasuk tersangka selaku kepala unit, dan menyita barang bukti, penyidik Kejari meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Yogi pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Rabu kemarin. (sau)

 

 

 

 

Penulis: Saudi Arabia

Editor: Paisal Kumar