BB Narkotika 98,5 Gram Sabu dan 64 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan, Ini Penjelasan Kapolres Muaro Jambi
JambiIn.com- Polres Muaro Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi Rabu (3/7/2024) siang.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan di halaman Mapolres Muaro Jambi ini turut dihadiri oleh Pihak Kejaksaan Muaro Jambi, Pengadilan Negeri Sengeti, serta tamu undangan lainnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa barang haram ini dimusnahkan dengan menggunakan blender, lalu dibuang ke dalam toilet.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya berbicara tentang penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saja.
"Tetapi juga harus dilaksanakan secara preemtif dan preventif yang harus menjurus pada tindakan untuk menyadarkan para pengguna agar tidak lagi menggunakan narkoba," kata AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso.
Ia juga menekankan pentingnya pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban dan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso menyatakan bahwa pada hari ini, pihak kepolisian melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan total keseluruhan 98,5 gram sabu dan 64 butir pil ekstasi.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari dua TKP yang berbeda," ujarnya.
Menurut AKBP Wahyu Istanto Bram Widarso, jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan hari ini, jika 1 gram digunakan untuk satu orang, maka pihak kepolisian dapat menyelamatkan 492 orang.
Sedangkan untuk pil ekstasi, jika satu butir digunakan untuk satu orang, maka pihak kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 64 orang.
"Nilai sabu yang dimusnahkan hari ini jika dikonversikan ke dalam bentuk uang adalah sekitar Rp128.050.000, dan pil ekstasi yang dimusnahkan hari ini jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, berjumlah sekitar Rp19.200.000," tandasnya. (*)
Penulis: Yufemri
Editor: Khotib Syarbini
LEAVE A REPLY