50 Pelaku Kriminal Ditangkap

50 Pelaku Kriminal Ditangkap

Dalam Dua Bulan Polresta Jambi Ungkap 42 Kasus, Prostitusi Online, Curat dan Curas jadi Kejahatan Paling Menonjol

75,381
0

JAMBIIN.COM, JAMBI- Tingkat tindak kriminal di Kota Jambi masih terbilang tinggi. Setidaknya ini bisa dilihat dari jumlah kasus yang berhasil diungkap Polresta Jambi dalam dua bulan terakhir. Pada periode Mei-Juni 2023, Polresta Jambi berhasil mengungkap 42 kasus dengan 50 tersangka diamankan.

Salah satu kasus menonjol adalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau prostitusi online. Dalam kasus ini, korbannya berjumlah 4 orang. Seementara tersangka yang berhasil ditangkap 6 orang. Mereka berperan sebagai mucikari yang menjual para korban secara online.

Menariknya, salah satu pelaku adalah perempuan bernama Widya Oktavia (24).

Dia mengaku baru pertama kali melakukan praktik prostitusi online. Dari setiap transkasi, tersangka mengaku dapat komisi antara Rp 50 hingga Rp150 ribu. "Komisi yang saya peroleh Rp 50 ribu hingga Rp150 ribu setiap kali transaksi," katanya.

Dalam setiap kali aksinya, Widya mengaku memanfaatkan aplikasi michat untuk mencari order bagi perempuan yang dijajakannya. Modusnya, dia menawarkan perempuan  anak asuhnya di aplikasi michat. Kemudian dilanjutkan dengan order dan transaksi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan pihaknya sudah membentuk Satgas TPPO yang kurang lebih sudah berjalan satu bulan."Dari hasil pembentukan satgas TPPO kita berhasil mengungkapkan 7 orang tersangka dengan 4 orang korban," kata Kapolresta Jambi.

"Dari keterangan tersangka, mereka mengakui melakukan trankasi melalui aplikasi Michat. Aplikais itu juga digunakan pelaku sebagai media komunikasinya," katanya kepada wartawan dalam konfrensi pers di Polresta jambi, Senin (26/6/2023). Dari tangan para tersangka disita barang bukti berupa alat kontrasepsi sebanyak 18 buah dan uang tunai Rp1.750.000.

Selain kasus TPPO, kasus yang paling menonjol dan banyak diungkap adalah pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekarasan (curas) atau perampokan. ‘’ dari 42 kasus yang diungkap, 35 diantaranya adalah Curat dan Curas. "Termasuk juga, penggelapan beberapa unit kendaraan roda empat dan truk. Modusnya bermacam-macam. Contohnya dengan menggunakan bubuk yang diberikan dalam minuman para korbannya," jelas Eko.

Sementara itu, Wakapolresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto menghimbau kepada warga yang merasa kehilangan kendaraan segera melapor ke Mapolresta Jambi.

"Jika memang kendaraan mereka yang hilang adalah barang bukti yang kita amankan, maka akan kita serahkan dengan syarat membawa surat kendaraan yang sah. Nanti akan kita kembalikan tanpa dipungut biaya," pungkasnya.(ist/syh)

Penulis:

Editor: