Edi Purwanto; DPRD Jambi Bentuk Pansus untuk Kaji Detail Perubahan RPJMD 2021-2026
JambiIn.com- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Edi Purwanto, memberikan tanggapan terkait dengan penyampaian Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi mengenai rancangan awal perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jambi tahun 2021-2026.
Edi Purwanto mengungkapkan bahwa Gubernur Jambi, Al Haris, sebelumnya telah menyatakan niat untuk merevisi RPJMD tahun 2021-2026.
Langkah ini kemudian direspons dengan penyampaian rencana awal perubahan dalam forum Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi.
"DPRD memberikan ruang untuk penyampaian awal perubahan tersebut," ujarnya.
Edi Purwanto menjelaskan bahwa DPRD Provinsi Jambi akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas untuk melakukan pembahasan terkait perubahan tersebut.
"Salah satu contoh perubahan adalah terkait dengan bantuan dana desa, di mana ada penambahan desa sekitar 15 di Kabupaten Tebo dan delapan kelurahan. Ini akan dibahas secara detail oleh Pansus," terangnya.
Lebih lanjut, Edi Purwanto menegaskan bahwa penting bagi perubahan RPJMD ini untuk tetap mengikuti kerangka konstitusional. Penilaian akhir terkait dengan rencana awal perubahan akan dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Kerangka konstitusional ini sangat penting. Penilaian akhir akan dilakukan oleh Kemendagri," pungkasnya. (*)
Penulis: Khotib Syarbini
Editor: Paisal Kumar
LEAVE A REPLY