Tokoh Kerinci ini Akhirnya Ditahan KPK, Pernah Menjabat sebagai Sekda, Wakil Bupati, hingga Anggota DPRD

Hasani Hamid dan empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ditahan KPK 13 Agustus 2023 lalu

Tokoh Kerinci ini Akhirnya Ditahan KPK, Pernah Menjabat sebagai Sekda, Wakil Bupati, hingga Anggota DPRD

31,602
0

JAMBIIN.COM- Perjalanan hidup seseorang tidak ada yang tahu. Susah senang, dipuja puja hingga dihujat dan jatuh bisa terjadi dalam waktu sekejap. Setidaknya inilah yang dialami Hasani Hamid, satu dari lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang ditahan KPK, pada Senin (14/8/2023) lalu.

Hasani Hamid merupakan salah satu tokoh masyarakat dan juga mantan pejabat di Kabupaten Kerinci yang sangat disegani. Dia memulai karir dari birokrasi. Dia pernah menjabat sebagai Sekda Kerinci. Pada masanya, tokoh Kerinci Hilir ini sangat dihormati.

Di masa akhir karirnya di birokrasi, Hasani Hamid terjun ke Politik. Dia maju di pilkada Kerinci 2004 sebagai Wakil Bupati berpasangan dengan Fauzi Siin. Dan pasangan ini menang. Hasani menjabat sebagai Wakil Bupati Kerinci hingga 2009.

Setelah masa jabatannya habis, kiprah Hasani Hamid di dunia perpolitikan Kerinci berlanjut. Namanya sempat disebut sebut sebagai kandidat kuat Bupati Kerinci di Pilkada 2014 dari Partai Demokrat. Namun dia gagal maju.

Selanjutnya Hasani maju sebagai caleg DPRD Provinsi Jambi dari Partai Demokrat di Pileg 2014. Namun lagi lagi dia gagal dapat kursi. Suaranya kalah dari koleganya Irmanto.

Ibarat pepatah kalau sudah rezeki tidak akan kemana, asa Hasani menjadi anggota dewan terhormat terbuka lebar setelah Irmanto tersandung kasus korupsi.

Setelah melalui proses politik yang cukup panjang, Hasani pun akhirnya dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi menggantikan Irmanto (pergantian antar waktu/PAW) pada 9 Agustus 2016. Dia tergabung dalam frakdi Demokrat.

Namun, baru dua tahun Hasani Hamid duduk manis di kursi emput DPRD Provinsi Jambi, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Sejumlah anggota DPRD dan pejabat pemprov ditangkap.

Dari pengembangan penyidikan terungkap semua anggota dewan ketika itu terima suap Rp 200 juta. Nama Hasani masuk dalam daftar menerima suap yang dikenal dengan "uang ketok palu".

Selanjutnya satu persatu pimpinan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum. Hasani Hamid masuk gelombang terakhir. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama 28 mantan dewan lainnya pada akhir 2022 lalu.

Setelah lebih enam bulan menyandang status tersangka, akhirnya Hasani benar benar jatuh dan berakhir di ' penjara'. Pada Senin 14 Agustus 2023 lalu dia ditahan KPK bersama empat mantan anggota dewan lainya, yakni Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati.

Hasani Hamid dan Nurhayati adalah anggota DPRD 2014-2019 dari Partai Demokrat. Agus Rama dan Hasim Ayub adalah politisi Partai Amanat Nasional (PAN), sedangkan Bustami Yahya anggota DPRD dari Partai Gerindra.

“Hari ini penyidik kembali menahan lima tersangka dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi. Semuanya mantan anggota DPRD Provinsi Jambi (2014-2019) yang terlibat dalam kasus ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin lalu (14/8).

Ali Fikri mengatakan, para tersangka ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak 14 Agustus 2023. Kata dia, saat ini ada sebanyak 22 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditahan dalam kasus ini.

“Sisa ada enam orang tersangka yang belum dilakukan penahanan. Dan akan segera dilakukan penjadwalan untuk pemanggilan,” ungkapnya.

Enam tersangka yang belum ditahan itu adalah Mely Hairia, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima, dan Mesran. Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, pada Senin (24/7/2023) KPK telah menahan salah satu aktor kunci dalam kasus suap “ketok palu”, yakni Kusnindar. Dalam sejumlah sidang sebagai saksi, Kusnindar mengakui ikut membagikan uang suap ke para koleganya di legislatif. Sebelum Kusnindar, komisi antibrasuah sudah menahan sebanyak 16 tersangka dari kalangan mantan anggota DPRD Provinsi Jamabi. (ist)

 

Penulis:

Editor: Paisal Kumar