Teng!!! Pendaftaran Cakada Dibuka 27 Agustus 2024, Ini Syaratnya

Teng!!! Pendaftaran Cakada Dibuka 27 Agustus 2024, Ini Syaratnya

13,081
0

JambiIn.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi akan segera membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Pendaftaran bakal calon kepala daerah di Provinsi Jambi 2024 secara serentak dibuka KPU provinsi dan kabupaten/kota selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

Komisioner KPU Provinsi Jambi Yatno mengatakan, untuk mendaftar ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Jambi No 55 Tahun 2024 tentang pesyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD Provinsi Jambi Tahun 2024.

"Untuk mengusulkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tahun 2024, partai atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen dari jumlah suara sah pada Pemilu 2024 di Provinsi Jambi yaitu sebesar 172.005," kata Yatno, Sabtu (24/8/2024)

Kemudian, lanjut Yatno, waktu pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ditetapkan pada hari Selasa 27 Agustus 2024 sampai dengan Kamis 29 Agustus 2024.

"Tempatnya di kantor KPU Provinsi Jambi," sebut Komisoner KPU Provinsi Divisi Teknis Penyelangara itu.

Calon gubernur dan calon wakil gubernur Jambi merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

"Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur harus memenuhi persyaratan," tegasnya.

Antara lain, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jambi.

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.

Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

"Kemudian tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian," sebutnya.

Selain itu, calon juga harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

"Belum pernah menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur," tukasnya.

Setelah pendaftaran, nanti cara calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditentukan. (*)
 

Penulis: Khotib Syarbini

Editor: Khotib Syarbini