Tanggapi Isu Tersangka Baru, KPK : Kita Lagi Kembangkan

Tanggapi Isu Tersangka Baru, KPK : Kita Lagi Kembangkan

101,144
0

JAMBIIN.COM, JAMBI: Juru bicara (Jubir) KPK Ali Fikri membenarkan penyidik KPK saat ini sedang mengembang penyidikan perkqra suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Menurut dia, siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka baru segera diumumkan. " Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka, maupun sangkaan pasal segera akan kami sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," katanya melalui rilis kepada JAMBIIN.COM, Selasa pagi (20/9/2022).

Ali Fikri juga membenarkan adanya pemanggilan sejumlah saksi. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci siapa saja saksi yang akan diperiksa dalam waktu dekat. Begitu juga pemeriksaan saksi untuk tersangka siapa. 

" Pengumpulan alat bukti  oleh Tim Penyidik diantaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan," katanya. "Perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai salah satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan," tambahnya. Ali Fikri menegaskan bahwa perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya, pada Senin (19/9/2022) beredar informasi KPK sudah menetapkan 28 tersangka baru kasus uang ketok palu. Informasi mengenai penetapan tersangka baru ini diketahui dari surat pemanggilan terhadap salah seorang saksi yang beredar di media sosial. Surat panggilan bernomor Spgt/5208/Dik.01.00/23/09/2022 itu tertanggal 16 September 2022 atas nama Pimpinan KPK Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi up.Plh. Direktur Penyidikan selaku penyidik, Achmad Taufik Husein.

Saksi dipanggil untuk menghadap tim penyidik KPK bertempat di Mapolda Jambi pada hari Sabtu, tanggal 24 September 20222 pukul 10.00 WIB, untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi. Dalam surat panggilan tersebut juga disebutkan pemanggilan saksi untuk tersangka 28 tersangka. Para tersangka yang disebut dalam surat panggilan itu, yakni Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima dan Mesran.

Kemudian, Hasani Hamid, Agusrama,  Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati. Selanjutnya, Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya. Berikutnya, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar, Nasri Umar,  Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni,  Mauli, Hasan Ibrahim, dan Kusnindar.  Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Untuk diketahui, diantara 28 nama tersebut, dua diantaranya sangat pamiliar. Yaitu Rahima dan Sofyan Ali. Rahima merupakan istri mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar. Sementara Sofyan Ali adalah anggota DPR RI dapil Jambi yang juga Ketua DPW PKB Provinsi Jambi. (Ist)

Penulis:

Editor: