Beredar Kabar 28 Anggota DPRD Provinsi Jambi Jadi Tersangka Baru Kasus Suap RAPD, Ini Kata KPK
JAMBIIN.COM, Jambi - Beredar informasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 orang tersangka baru kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Tahun 2017.
Informasi ini, beredar dalam surat KPK yang terdiri dalam 2 lembar Dalam surat tersebut, KPK agendakan untuk pemeriksaan terhadap seorang PNS Satpol PP Provinsi Jambi yang akan dilakukan di Mapolda Jambi, pada Sabtu 24 September 2022 pukul 10:00 WIB.
Kemudian, di paragraf berikutnya disebutkan, pemeriksaan ini terkait 28 orang tersangka baru yang telah ditetapkan oleh KPK.
Dalam surat disebutkan, 28 orang tersebut merupakan anggota DPRD periode 2014-2019.
Hal ini dibenarkan oleh narasumber Tribunjambi.com di KPK.
"Ok mas bener, bener bang dari KPK," kata sumber Tribunjambi.com di KPK saat dikonfirmasi terkait surat yang saat ini tengah beredar.
Sementara itu, Tribunjambi.com masih berupaya mengonfirmasi terkait agenda pemeriksaan saksi yang akan berlangsung pada Sabtu 24 September 2022 mendatang.
Polda Jambi belum terkonfirmasi terkait peminjaman ruangan untuk pemeriksaan tersebut. (***)
Penulis:
Editor:
LEAVE A REPLY