Pengerjaan proyek rehap Kantor Bupati Tebo
Soal K3, H.Aspan Itu Amanah UU, Harus Dilaksanakan
JAMBIIN.COM, TEBO- Beberapa kegiatan pembangunan fisik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo mulai berjalan. Namun di sayangkan ada pekerjaan yang tidak memperhatikan keselamatan.
Pantauan dilapangan, pengerjaan rehab gedung Kantor Bupati Tebo, para pekerja tidak mengenakan kelengkapan kerja, seperti rompi dan halem. Kemudian pada pengejarannya atap pekerja tidak menggunakan tali pelindung.
Dikonfirmasi soal, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Penjabat (PJ) Bupati Tebo H Aspan mengatakan, soal K3 itu sudah aturan undang-undang (UU), dan hal ini tidak perlu lagi untuk diingatkan.
Kata dia Rekanan atau Kontraktor selaku pihak ke-3 dalam pelaksanaan pengerjaan proyek harus melaksanakan perintah UU. Dalam melaksanakan pengerjaan harus melakukan dan melengkapi K-3.
"Kami bukan menghimbau malah memerintahkan pengawasan untuk masing-masing dinas agar ini menjadi perhatian", ungkapnya
Masih kata PJ Bupati Tebo, selaku bidang pengawasan yang dibiayai negara konsultan harus turun dan menjadikan K3 ini perhatian. Kemudian kelengkapan harus menjadi penilaian pertimbangan pekerjaan.
Konsultan pengawas ini salah satu poin dalam pelaksanaan pengerjaan kegiatan. Yang mereka lihat ketika mengawasi dilapangan. Ada tidak catatan, disetiap perusahaan ada bukti tamu dan buku intruksi.
"Jika tidak akan di berikan teguran", ungkapnya.(uri)
Penulis: Zainur Rizal
Editor: Zainur Rizal
LEAVE A REPLY