Foto: Ketua KPU Kabupaten Tebo Atiul Fuadiyah
1 Parpol Berkas Dikembalikan, 4 Tidak Ajukan Dokumen Perbaikan Bacaleg
JAMBIIN.COM, TEBO- Penerimaan pengajuan perbaikan dokumen Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah ditutup pada (09/07/2023) Pukul 23.59 WIB.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo, Sudah melakukan penerimaan perbaikan dokumen dari Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 di Kabupaten Tebo.
Dari total 17 Parpol tersebut tidak semua Parpol ajukan perbaikan dokumen Bacaleg, sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Dikonfirmasi Ketua KPU Kabupaten Tebo Atiul Fuadiyah mengatakan, ada 4 Parpol yang tidak mengajukan perbaikan dokumen Bacaleg ke KPU hingga waktu yang ditentukan.
"Dari 13 partai itu ada yang statusnya dikembalikan. Saat ini regulasi nya memang harus dikembalikan karena sudah lewat dari pengajuannya", katanya ketika dikonfirmasi di Kantor KPU Tebo. Senin (10/07/2023).
Masih kata, Ketua KPU Kabupaten Tebo, ada satu Parpol dokumen perbaikan Bacaleg dikembalikan. Kemudian untuk Parpol yang tidak mengajukan perbaikan dokumen dengan aturan yang ada saat ini tidak bisa mengikuti Pemilu mendatang.
"kepastiannya menunggu pleno", ungkapnya
Kemudian, soal rincian Parpol yang mengajukan perbaikan dokumen Bacaleg dan yang tidak akan diumumkan setelah Pleno KPU Kabupaten Tebo dilakukan. Dan tahapan verifikasi akan dimulai pada setelah Pleno penetapan. (uri)
Penulis: Zainur Rizal
Editor: Zainur Rizal
LEAVE A REPLY