Siswa SMK Nekat Edarkan Ganja

Siswa SMK Nekat Edarkan Ganja

107,667
0

JAMBIIN.COM, JAMBI- Seorang pelajar SMK di Kota Jambi berinisial MFA (17) harus meringkuk dalam tahanan. Dia terancam hukuman cukup berat, karena kadapatan mengedar 4,8 Kg ganja. Anak Baru Gede (ABG) tersebut ditangkap Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi ketika melakukan transaksi 7 November 2022 lalu.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Mat Sanusi mengatakan, barang bukti yang disita dari tersangka seberat 4.845 gram (4,8 Kg). MFA yang masih berstatus pelajar itu ternyata dikendalikan oleh kakaknya  berinisial RZ yang tinggal di Paal Merah, Kota Jambi,.

‘’ Tersangka mengaku diminta kakaknya untuk mengantarkan ganja. Setiap kali mengantarkan paket itu dia mendapatkan upah Rp 20.000.  Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 10 kali mengantarkan paket barang terlarang tersebut di wilayah Kota Jambi," kata Mat Sanusi kepada wartawan, Kamis (17/11).

Mat Sanusi menjelaskan, RZ melakukan transaksi secara digital, sehingga adiknya tidak memegang uang hasil penjualan barang terlarang itu. "Jadi, kakak ini meminta adiknya untuk mengantarkan paket ganja yang sudah disiapkan. Adik ini jadi perantara yang mengantarkan ganja pada pasien, sesuai permintaan kakaknya," katanya.

Saat polisi mendatangi rumah RZ yang berada di Paal Merah, Kota Jambi, pria ini tidak ditemukan. RZ berhasil melarikan diri. Berbeda dengan adiknya yang telah dibekuk polisi, Senin (7/11).

Sebelum mengungkapkan kasus ini, awalnya tim kepolisian mendapatkan informasi tentang pengiriman ganja tersebut. Setelah melakukan pengintaian, tim kepolisian menemukan seseorang yang mencurigakan yang tidak lain merupakan pelajar berinisial MFA. Di dalam jaket yang dipakai MFA ditemukan sebuah paket ganja.

Sanusi mengatakan ganja ini diedarkan di Kota Jambi, tetapi tidak sampai ke sekolah. Kepolisian masih belum mengetahui sumber ganja itu. "Si adik tidak tahu. Hanya kakaknya yang tahu. Sekarang lagi dicari," tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (usd)

Penulis:

Editor: