Penipu Penggelapan Mobil Berkedok Rental, Ditangkap

Penipu Penggelapan Mobil Berkedok Rental, Ditangkap

87,351
0

JAMBIIN.COM, JAMBI- Anggota Satreskrim Polresta Jambi meringkus seorang perempuan bernama Erlina tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan modus rental mobil. Informasinya, ada belasan orang yang menjadi korban perempuan tersebut. Beberapa diantaranya ada anggota polri.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut tersangka penggelapan dan penipuan tersebut. "Perkara itu sedang di tangani Polsek Kota Baru," katanya.

Salah satu korban yang merupakan anggota polisi, Bripka  DS saat ditemui mengatakan dia mengalami kerugian Rp 13 juta akibat ulah tersangka Erlina. "Saya kerja sama dia itu sekitar dua Minggu. Tapi dia telah membuat saya mengadaikan tiga unit motor," katabta, Kamis (17/11).

Menurut DS, ketiga unit motor yang digadaikannya, Yamaha Nmax, Honda Supra dan Honda Beat. Dia menyebutkan, dalam aksinya modus yang digunakan Erlina adalah pura pura menyewa mobil di rental. Kemudian, mengadaikannya kepada orang lain. "Untuk menutup uang rental mobil, dia meminjam motor saya untuk digadaikan agar bisa menutupi uang sewa,"jelasnya.

Korban lainnya, Muhammad Alpin juga mengaku ditipu oleh Erlina. Dia menceritakan, pada bulan September 2022 lalu, Erlina datang kepadanya meminjam motor untuk digadaikan agar bisa menyewa sebuah mobil Honda Brio. Karena merasa percaya, Alpin menyerahkan motornya ke Erlina.

"Yang saya kasih pinjam itu motor Vario. Digadaikan sebesar Rp 5 juta. Katanya dalam waktu dekat akan dikembalikan," jelas Alpin. Namun,  setelah beberapa waktu berjalan, motor tersebut tidak dikembalikan. Erlina malah datang lagi meminjam uang berapa kali dengan alasan untuk menebus motor Vario miliknya.

"Ada beberapa kali saya kasih pinjam uang. Total uang yang dipinjamannya Rp 8 juta. Setelah itu dia mau pinjam lagi. Karena sudah merasa dirugikan tidak saya kasih. Hingga sekarang motor dan uang saya tidak kunjung kembali," katanya.(usd)

Penulis:

Editor: