Pria 51 Tahun Jual Sabu, Begini Penjelasan Polisi

tersangka

Pria 51 Tahun Jual Sabu, Begini Penjelasan Polisi

73,443
0

 JAMBIIN.COM- Seorang pria 51 tahun berinsial A, asal Desa Ulu Air Kumun, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh harus berurusan dengan polisi. Dia terpaksa meringkuk dalam tahanan Polres Kerinci karena terlibat narkoba. A diringkus Tim Sat Narkoba Polres Kerinci saat akan melakukan transaksi sabu di kampungnya, pada 11 Juni 2023.

 Kasat Narkoba  Polres Kerinci, Iptu, Jeki Noviardi mengatakan, tersangka A ditangkap sekitar pukul 16.30 Wib. Bersama tersangka disita barang bukti 1 plastik klip kecil warna Bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,96 gram, 1 bong (alat penghisab sabu) dan 4 klip plastik warna bening.

 “Pengungkapan ini atas adanya informasi yang kami dapat dari masyarakat,” kata Iptu Jeki Noviardi, Senin (26/6/2023). Menurut dia, menurut informasi masyarakat A memang sudah sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

  Dari informasi itu tim opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil meringkus tersangka ketika sedang melakukan transaksi. Lalu anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1)  atau  pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Penulis: Saudi Arabia

Editor: Paisal Kumar