PPPK Bisa Naik Gaji Berkala dan Dapat Kenaikan Gaji Istimewa
JAMBIIN.COM - Kini pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa. Hal itu bisa diperoleh bila PPPK telah memenuhi syarat yang sudah ditetapkan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Sebelumnya, tak ada pengaturan soal kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.
“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya, Kamis, 27 Juli 2023.
Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai 'baik', sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Anas mengungkapkan, persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. (tya)
Penulis: Indrawan
Editor: Indrawan
LEAVE A REPLY